Diduga Edarkan Sabu, Pria 31 Tahun Dibui

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan terlapor,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di tempat tertentu milik terlapor.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 10 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram, satu pack plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, timbangan digital, serta satu unit handphone,” jelasnya.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, AH beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” pungkasnya. (oiq)



