BeritaEkonomi BisnisKALSELLINTAS BORNEOPLN

Hindari Bahaya Kebakaran! Ini Pentingnya Cek Kelistrikan Sebelum Beli Properti Second

BANJARBARU, Kalteng.co-Rumah impian bukan hanya soal lokasi dan bentuk bangunan, tetapi juga kenyamanan dan keamanan di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi calon penghuni untuk memastikan kondisi kelistrikan tetap aman dan berfungsi dengan baik, khususnya pada rumah bekas.

Kelistrikan memegang peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari. Sistem listrik yang aman dan berfungsi dengan baik akan menentukan kenyamanan sekaligus keselamatan penghuni rumah dalam jangka panjang.

General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menyampaikan bahwa listrik merupakan kebutuhan utama yang harus dipastikan keamanannya sebelum memutuskan membeli rumah, khususnya rumah bekas.

“Selain memastikan kondisi bangunan dan legalitas rumah, calon pembeli juga perlu mencermati sistem kelistrikan. Hal ini penting untuk menghindari potensi gangguan maupun risiko yang dapat terjadi di kemudian hari,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kelistrikan sebelum membeli rumah bekas.

Pertama, memastikan instalasi listrik dalam kondisi baik dan telah memenuhi standar keselamatan. Calon pembeli dapat meminta bantuan tenaga instalatir untuk melakukan pengecekan, sehingga dapat meminimalkan risiko seperti korsleting yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Kedua, memeriksa status tagihan listrik. Calon pembeli disarankan untuk memastikan tidak ada tunggakan dari penghuni sebelumnya. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile.

Ketiga, memastikan kWh meter berfungsi dengan normal dan dalam kondisi tersegel dengan baik. Hal ini penting untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran penggunaan listrik oleh penghuni sebelumnya.

Keempat, memastikan listrik yang digunakan merupakan sambungan resmi dari PLN. Dengan demikian, penghuni baru dapat terhindar dari risiko pelanggaran penggunaan listrik.

“Jika keempat aspek tersebut telah dipastikan aman, maka kondisi kelistrikan rumah dapat dikatakan layak dan siap digunakan,” tambah Iwan.

Setelah proses pembelian selesai, pelanggan juga diimbau untuk segera melakukan perubahan data kepemilikan listrik.

“Bagi masyarakat yang telah membeli rumah bekas, segeralah melakukan perubahan nama pelanggan dengan menghubungi kantor PLN terdekat. Hal ini penting agar data pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, sehingga pelanggan dapat memperoleh layanan kelistrikan secara optimal di kemudian hari,” tutup Iwan.(*/tur)

 

Related Articles

Back to top button