Kapolda Kalteng Tegaskan Siap Tindak Tegas TPPO dan Perusahaan yang Abaikan Hak Pekerja

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap para pekerja dan buruh di Kalimantan Tengah, termasuk menindak tegas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kalteng saat menghadiri forum dialog bersama serikat pekerja dan buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (1/5/2026).
Dalam forum tersebut, Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk praktik TPPO yang merugikan masyarakat maupun pekerja.
“Jika ada indikasi atau laporan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, segera laporkan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan persoalan tersebut, Polda Kalimantan Tengah juga akan membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah daerah, hingga instansi terkait lainnya.
Menurut Kapolda, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang menyasar para pencari kerja dan pekerja rentan.
“Kami akan membentuk tim khusus bersama TNI, pemerintah, dan unsur terkait lainnya agar pengawasan serta penanganan persoalan ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan TPPO, Kapolda juga menanggapi aspirasi pekerja terkait masih adanya perusahaan yang belum memberikan jaminan BPJS Kesehatan kepada para pekerjanya.
Ia meminta para pekerja agar tidak takut melapor apabila menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja.
“Kalau ada pekerja yang tidak menerima jaminan BPJS Kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja, silakan laporkan kepada instansi terkait. Perusahaan tersebut akan ditegur,” katanya.
Kapolda menambahkan, apabila perusahaan tetap tidak menindaklanjuti teguran dan mengabaikan hak pekerja, maka pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas hingga pencabutan izin usaha.
“Apabila tidak ada tindak lanjut, maka izin usahanya bisa dicabut langsung oleh gubernur. Ini bentuk komitmen bersama dalam melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan pekerja, Irjen Pol. Iwan Kurniawan juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja di Kalimantan Tengah. Menurutnya, pekerja memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pembangunan daerah.
Ia berharap hubungan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah dapat terus berjalan harmonis sehingga tercipta suasana kerja yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Kami mendukung penuh upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Semoga para pekerja di Kalimantan Tengah semakin sejahtera dan hak-haknya benar-benar diperhatikan,” pungkasnya. (pra)




