BeritaHukum Dan Kriminal

Tak Ada Ampun! Joki hingga Penonton Balap Liar Bakal Didenda Maksimal atau Kurungan Badan 1 Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aksi balap liar yang marak terjadi di Kota Palangka Raya terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Untuk menekan aktivitas tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya bersama tim gabungan mulai memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balapan ilegal oleh para remaja.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto mengungkapkan, tantangan terbesar dalam penindakan balap liar adalah banyaknya titik lokasi yang digunakan para pelaku. Sedikitnya terdapat sembilan titik yang selama ini terpantau rawan dijadikan arena balapan.

“Waktu penindakan, tantangan terbesarnya itu lokasi balapan berbeda-beda. Ada sembilan titik. Misalnya satu lokasi dibubarkan, mereka pindah lagi ke titik lainnya,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mendirikan pos pengawasan di tiga lokasi utama yang dinilai paling rawan. Ketiga titik tersebut berada di Jalan dr Murjani, Jalan Diponegoro, dan Jalan RTA Milono tepat di depan Bank Kalteng. Pos tersebut mulai dijaga sejak malam hari oleh personel gabungan.

“Hari ini tiga pos itu akan kita pasang tenda. Nantinya digunakan untuk pengawasan sejak pukul 22.00 WIB oleh tim gabungan sebanyak 12 personel,” katanya.

Ia menjelaskan, personel gabungan terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Meski pengawasan dipusatkan di tiga titik utama, polisi menyadari para pelaku masih memiliki banyak jalur alternatif untuk melakukan aksi balapan liar.

Adapun sejumlah ruas jalan yang disebut masih rawan dijadikan lokasi balap liar di antaranya Jalan Adonis Samad, Jalan Soekarno, Jalan Yos Sudarso Ujung, Jalan G Obos Ujung, Jalan Garuda, Jalan Hiu Putih hingga Jalan Mahir Mahar. Karena itu, Satlantas juga menyiapkan patroli bergerak guna mengantisipasi perpindahan lokasi balapan.

Ditahan Kendaraannya Selama Tiga Bulan

“Kami juga telah menyiapkan tim patroli mobile untuk melakukan pengawasan di tempat alternatif yang mungkin saja dijadikan lokasi balapan tersebut,” tegasnya.

Dalam penindakannya, polisi tidak hanya membubarkan balapan liar, tetapi juga menerapkan sanksi tegas bagi pelaku maupun penonton. Kendaraan yang terjaring akan langsung ditilang dan ditahan selama tiga bulan. Selain itu, para pelanggar juga akan menjalani proses persidangan dengan ancaman denda maksimal.

“Penindakannya dengan cara ditilang dan ditahan kendaraannya selama tiga bulan. Mereka juga akan disidang dan denda atau biaya perkaranya akan dimaksimalkan,” ucap Hermanto.

Ia menambahkan, sanksi pidana juga dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 297 tentang balap liar, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.

“Kita akan menerapkan ini untuk memberi efek jera kepada para pelaku balap liar. Tidak hanya joki pembalap saja, hal serupa juga kami berlakukan kepada para penonton yang turut meramaikan aksi tersebut,” ungkapnya.

Hermanto menilai, keberadaan penonton turut memicu maraknya balapan liar di Kota Cantik. Bahkan tidak sedikit penonton yang berpotensi ikut terlibat sebagai pembalap karena kendaraan mereka sudah dimodifikasi.

Dalam sepekan terakhir, polisi telah mengamankan sekitar sembilan kendaraan dari operasi balap liar. Jika digabungkan dengan penindakan sebelumnya, jumlah kendaraan yang diamankan sudah mencapai puluhan unit.

“Balapan ini tidak akan terjadi apabila tidak ada penonton. Dalam hal ini, penonton juga tidak menutup kemungkinan mengikuti balapan liar, terlebih jika kendaraannya sudah dimodifikasi,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button