Akhiri Multitafsir! MK Tetapkan BPK Sebagai Lembaga Utama Penghitung Kerugian Negara

KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan penting terkait polemik perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menolak uji materiil Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Meski permohonan tersebut ditolak, pertimbangan hukum MK dalam putusan ini menjadi sorotan tajam karena memberikan penegasan mengenai lembaga mana yang paling berwenang menghitung kerugian negara.
Duduk Perkara Gugatan Pasal 603 dan 604 KUHP
Gugatan ini diajukan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dianggap tidak memberikan batasan jelas mengenai lembaga mana yang berwenang menentukan unsur “merugikan keuangan negara”.
Menurut pemohon, ketiadaan penyebutan lembaga secara spesifik dalam UU KUHP Nasional berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan dan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Pertimbangan MK: BPK adalah Mandat Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. MK menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional utama untuk melakukan audit keuangan negara.
“Lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi kutipan dalam pertimbangan MK tersebut.
Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Harus Dipatuhi
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menekankan bahwa putusan ini seharusnya menjadi kompas bagi aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, meski lembaga lain seperti BPKP atau auditor internal tetap bisa melakukan perhitungan, hasil dari BPK memiliki derajat legalitas tertinggi.
Status BPK: Lembaga konstitusional tertinggi (semi-peradilan administrasi).
Kekuatan Mengikat: Hasil audit BPK bersifat mengikat secara konstitusi dibandingkan lembaga yang dasarnya hanya setingkat UU atau peraturan di bawahnya.
Pandangan Pakar: Kepastian Hukum vs Realita Persidangan
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum. Ia memberikan catatan penting mengenai perbedaan “potensi kerugian” dan “kerugian riil”.
Audit BPK: Menghitung kerugian yang sudah nyata terjadi (actual loss), yang menjadi syarat utama penuntutan korupsi di persidangan.
Audit BPKP/Internal: Tetap berlaku sebagai data pendukung atau pengawasan internal, namun bukan sebagai instrumen utama dalam pembuktian di muka sidang.
Respons Instansi Penegak Hukum: KPK dan Kejaksaan Agung
Putusan ini memicu reaksi beragam dari lembaga penegak hukum yang selama ini sering menggunakan auditor internal atau BPKP dalam menangani kasus korupsi.
1. KPK Lakukan Penelaahan
Juru Bicara KPK menyatakan pihaknya tengah mengkaji dampak putusan ini terhadap fungsi accounting forensic internal mereka. KPK berencana memperkuat koordinasi dengan BPK agar metode penghitungan kerugian negara tetap sejalan dengan standar yang diakui MK, guna menghormati putusan tersebut.
2. Kejaksaan Agung: Putusan Tidak Mengikat?
Berbeda dengan KPK, pihak Kejaksaan Agung melalui surat yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah, memberikan interpretasi yang lebih konservatif. Kejaksaan berpendapat bahwa karena permohonan pemohon ditolak, maka pertimbangan di dalamnya tidak serta-merta menggugurkan kewenangan lembaga lain yang sudah diatur dalam regulasi sebelumnya.
3. MK Pilih Menahan Diri
Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai perbedaan tafsir antarlembaga tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan teknis kepada instansi terkait sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing, mengingat masih adanya perkara serupa yang sedang berjalan.
Momentum Harmonisasi Auditor Negara
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini menjadi pengingat penting akan posisi BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meski perdebatan mengenai kewenangan BPKP dan auditor internal masih memanas di lingkup eksekutif, secara konstitusional MK telah memberikan sinyal kuat bahwa BPK adalah pemegang mandat utama dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Bagi masyarakat dan praktisi hukum, putusan ini diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi yang didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang bersifat spekulatif atau tidak berasal dari lembaga yang berwenang secara konstitusi. (*/tur)



