DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi Perikanan hingga Pengawasan Tambang dalam LKPj Gubernur 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, belum lama ini. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Tim Pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun Anggaran 2025.
Rapat gabungan komisi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dengan juru bicara H. Sudarsono. Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian DPRD, mulai dari perdagangan, perikanan, pertanian, kehutanan hingga energi dan sumber daya mineral.
“Perlu membangun sistem distribusi barang kebutuhan pokok yang terintegrasi, mengembangkan sistem stabilisasi harga berbasis peringatan dini untuk mengendalikan disparitas harga antarwilayah, serta mendorong pengembangan industri hilir berbasis komoditas unggulan daerah seperti karet, rotan, dan hasil perikanan,” ujar H. Sudarsono.
Pada bidang kelautan dan perikanan, DPRD menyoroti capaian produksi perikanan tangkap yang mencapai 159.305,74 ton dan produksi budidaya sebesar 140.319,03 ton. Meski demikian, nilai tukar nelayan dan pembudidaya ikan dinilai masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan.
Karena itu, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi memperkuat hilirisasi hasil perikanan, membangun infrastruktur cold chain untuk menjaga mutu produk, serta memperluas akses pemasaran bagi nelayan dan pembudidaya ikan. Selain itu, pengawasan berbasis masyarakat terhadap praktik illegal fishing di wilayah perairan Kalimantan Tengah juga diminta untuk diperkuat.
Di sektor pertanian dan perkebunan, DPRD meminta pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan, dan mempercepat penerbitan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Penyelesaian konflik perkebunan yang baru mencapai 26,31 persen juga menjadi perhatian serius.
DPRD turut menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan, khususnya terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat. Pengawasan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menanam di kawasan sempadan sungai atau buffer zone juga diminta diperketat.
Sementara pada bidang kehutanan, capaian rehabilitasi hutan dan lahan yang baru mencapai 18,99 persen dari target menjadi sorotan DPRD. Untuk itu, pengawasan berbasis Geographic Information System (GIS) dinilai perlu diperkuat, termasuk percepatan rehabilitasi hutan melalui kemitraan bersama masyarakat dan pihak swasta.
DPRD juga meminta penguatan fungsi operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) agar pengelolaan kawasan hutan di tingkat tapak dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM), DPRD meminta Dinas ESDM memastikan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Selain itu, pemerintah diminta membangun sistem pengawasan terintegrasi serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui mekanisme opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti masih adanya wilayah terpencil di Kalimantan Tengah yang belum teraliri listrik. Pemerintah didorong memperkuat kerja sama dengan PT PLN (Persero) serta mengembangkan pemanfaatan energi alternatif seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan tenaga air untuk meningkatkan rasio elektrifikasi daerah. (bam)



