Lawan Putusan PTUN Kasus Bahlil! 301 Guru Besar UI Kirim Amicus Curiae ke MA

KALTENG.CO-Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan serius terkait independensi dan otonomi akademiknya. Gelombang keprihatinan muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Langkah hukum ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan marwah dan integritas ilmiah institusi pendidikan di seluruh penjuru negeri.
Ancaman Formalitas Hukum Atas Nama Legalitas Negara
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, menyampaikan kritik kerasnya terkait fenomena ini. Menurutnya, keputusan etik yang dikeluarkan oleh internal universitas seharusnya dihormati sebagai bagian dari otoritas penuh kampus dalam menjaga nilai-nilai ilmiah.
Dalam penjelasannya terkait dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh 301 Guru Besar UI kepada Mahkamah Agung (MA), Sulistyowati mengingatkan dampak jangka panjang jika intervensi pengadilan negara terus terjadi pada ranah etik akademik.
“Sanksi etik akademik di ranah institusi pendidikan tinggi yang dibatalkan oleh pengadilan negara adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi di seluruh Indonesia,” ujar Sulistyowati di Kampus UI Salemba.
Ia mengkhawatirkan kondisi ini akan memicu celah baru bagi pelanggar etik di lingkungan kampus. Jika dibiarkan, setiap mahasiswa atau civitas akademika yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dengan mudah membawa perkara internal tersebut ke ranah hukum demi membatalkan sanksi universitas.
Jika skenario itu terjadi, nilai, norma, dan aturan etika di universitas dikhawatirkan hanya akan dianggap sebagai formalitas belaka yang dengan mudah dianulir atas nama legalitas pengadilan negara.
Universitas Bukan Lembaga Politik Ataupun Bisnis
Lebih lanjut, Sulistyowati menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki fungsi yang sangat spesifik dan sakral, yaitu memproduksi ilmu pengetahuan. Karakteristik unik ini membuat universitas tidak bisa disamakan atau diintervensi dengan logika institusi lain, seperti lembaga politik maupun entitas bisnis.
Otonomi kampus, menurutnya, adalah hak kodrati yang melekat demi menjaga kejujuran ilmiah. Oleh karena itu, otoritas universitas dalam menyelesaikan pelanggaran etik internal harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh instansi penegak hukum.
Guru Besar Lebih Memahami Pelanggaran Akademik Ketimbang Hakim
Menyoroti substansi perkara, Sulistyowati menekankan bahwa pihak yang paling memiliki kompetensi, pengetahuan, dan kepekaan untuk menilai ada atau tidaknya kecurangan akademik adalah para guru besar, bukan hakim di pengadilan negara.
Kompetensi Internal: Guru besar memiliki pemahaman mendalam tentang standar, etika, dan proses penyusunan karya ilmiah yang valid.
Pemulihan Martabat: Penyelesaian sanksi etik berat adalah mekanisme internal mutlak untuk memulihkan nama baik dan martabat universitas sebagai benteng ilmiah.
Oleh karena itu, keputusan etik yang dihasilkan lewat mekanisme dewan profesor atau senat akademik seharusnya menjadi keputusan final yang dihormati secara mutlak.
Kilas Balik Kasus: Dari Sanksi Rektor UI hingga Jalur Kasasi MA
Polemik ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya, serta ko-promotor Athor Subroto. Keduanya dinilai memberikan perlakuan khusus (privilege) yang tidak sesuai prosedur dalam proses studi doktoral sang Menteri.
Sanksi yang dijatuhkan pun cukup berat, yakni:
Larangan mengajar mahasiswa.
Larangan membimbing tugas akhir.
Larangan menguji mahasiswa selama minimal tiga tahun.
Tidak menerima keputusan tersebut, pihak promotor dan ko-promotor mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan berhasil menang. Kemenangan tersebut kembali dikuatkan di tingkat banding melalui putusan PTTUN.
Merespons hal ini, Rektor UI mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tengah bergulirnya proses kasasi inilah, sebanyak 301 Guru Besar UI bergerak bersama menyerahkan amicus curiae.
Mereka meminta MA untuk melihat jauh ke dalam substansi pelanggaran etika akademis demi menyelamatkan masa depan dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia. (*/tur)



