BeritaPEMKAB LAMANDAU

Bupati Ingatkan Camat Waspadai Kompleksitas Sengketa Pertanahan

NANGA BULIK, Kalteng.co – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mengingatkan para camat di wilayah Kabupaten Lamandau agar meningkatkan peran dan kapasitas dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang diperkirakan akan semakin kompleks ke depan.

Menurut Rizky, camat sebagai pimpinan wilayah di tingkat kecamatan memiliki posisi strategis dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk sengketa lahan yang kerap menjadi sumber konflik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pihak lain.

“Kalau bisa, sengketa lahan diselesaikan di tingkat camat, tidak perlu sampai ke bupati. Jika belum tuntas, barulah menempuh jalur hukum,” ujarnya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan penyelesaian masalah yang cepat serta efektif. Rizky menilai, penyelesaian sengketa di tingkat bawah akan membantu mempercepat proses mediasi sekaligus mengurangi beban penanganan di tingkat kabupaten.

Karena itu, para camat diminta untuk memahami berbagai regulasi yang berkaitan dengan pertanahan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, perangkat daerah terkait, hingga instansi vertikal yang memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Selain itu, Rizky menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan mediasi akan lebih mengedepankan rasa keadilan serta menjaga hubungan baik antar pihak yang berselisih.

Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap para camat dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang muncul di wilayah masing-masing. Dengan demikian, konflik dapat diminimalkan sejak dini dan tidak harus berlarut-larut hingga mencapai tingkat kabupaten maupun proses hukum.

Meski demikian, apabila upaya mediasi dan penyelesaian di tingkat kecamatan tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak para pihak yang terlibat dalam sengketa. (lan/aza)

Related Articles

Back to top button