Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari, KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein dan 11 Saksi di Balikpapan

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Terbaru, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nabil Husein Said Amin, Selasa (23/6/2026).
Nabil Husein diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus posisinya sebagai pemilik PT Hanusam Bermartabat Indonesia. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penandatanganan berita acara pemeriksaan dan penggalian keterangan dilakukan langsung di Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Periksa 11 Saksi Lain dari Unsur Pejabat hingga Pengusaha
Langkah KPK tidak berhenti pada legislator Senayan tersebut. Guna menguatkan alat bukti dan menelusuri aliran dana, penyidik juga memanggil 11 saksi lainnya pada hari yang sama. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pengusaha ternama di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar 11 saksi lain yang turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Balikpapan:
H. Sunggono (Sekretaris Daerah/Sekda Kabupaten Kukar)
Sukotjo (Kepala BPKAD Kabupaten Kukar)
Aulia Wirahman (ASN pada BPKAD Kabupaten Kukar)
Cici Andini Balfas (ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kaltim)
H. Muhammad Said Amin (Pengusaha Kalimantan Timur)
Didi Marsono (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti)
Ibnu Adi, Haryanto, dan Kusnadi (Pihak Swasta)
Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik (Ibu Rumah Tangga)
Tiga Korporasi Tambang Tersangka dan Modus Gratifikasi
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga entitas bisnis ini diduga kuat sengaja digunakan sebagai instrumen atau sarana untuk menampung sekaligus mengalirkan dana gratifikasi kepada mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
KPK mengendus adanya praktik lancung di mana Rita Widyasari diduga menerima jatah atau komisi dari setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah hukum Kutai Kartanegara selama masa jabatannya. Nilai komisi atau gratifikasi tersebut diperkirakan berada di angka USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain fokus pada delik pokok berupa penerimaan gratifikasi, tim penyidik KPK juga menemukan adanya indikasi kuat upaya penyamaran aset. Rita Widyasari diduga menyembunyikan atau mengubah bentuk aliran dana haram yang diperolehnya dari sektor pertambangan tersebut agar tidak terendus hukum.
Oleh karena itu, KPK tidak hanya menerapkan pasal tipikor konvensional, tetapi juga resmi menjerat perkara ini dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi di Balikpapan ini diharapkan dapat membuka tabir lebih terang mengenai sejauh mana keterlibatan berbagai pihak serta memetakan aset-aset hasil kejahatan yang wajib disita oleh negara. (*/tur)



