Terima Dobel Tunjangan, Kasus TPP Guru di Rembang Rugikan Negara Rp2 Miliar

KALTENG.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Kasus yang semula berada di tahap penyelidikan ini, kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Maraton Pemeriksaan: 270 Guru ASN Masuk Daftar Panggil Jaksa
Masuknya kasus ini ke meja penyidikan berdampak pada skala pemeriksaan saksi yang cukup besar. Tim jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 250 hingga 270 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang yang diduga kuat berkaitan dengan pusaran aliran dana tersebut.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan maraton telah berjalan dan terus bergulir.
“Kalau ditanya berapa persen, dari guru yang sudah kita periksa itu sebanyak 70 orang dari total sekitar 250 atau 270 orang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara, Kamis (16/7/2026).
![]()
Kajari Rembang menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Saat ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Ya harus selesai, kok enggak selesai,” tegas Rully.
Telusuri Aliran Dana: Pejabat Dindikpora, BPKAD, hingga Pihak Bank Ikut Diperiksa
Guna menyusun konstruksi perkara yang utuh, penyidik Kejari Rembang tidak hanya terpaku pada pemeriksaan para guru. Sektor hulu dan jalur birokrasi penyaluran dana juga ikut dibongkar.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak krusial, antara lain:
Pejabat Dindikpora Rembang: Selaku instansi teknis pengelola data dan pengajuan TPP.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Selaku institusi pencairan anggaran daerah.
Pihak Perbankan: Selaku lembaga penyalur resmi untuk menelusuri mutasi rekening dan aliran dana yang dinilai bermasalah.
Langkah ini dilakukan guna memetakan secara detail mengenai siapa melakukan apa, serta mengidentifikasi siapa saja aktor intelektual yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Temuan BPK: Dobel Tunjangan Picu Kerugian Negara Rp 2 Miliar Lebih
Sengkarut kasus ini pertama kali terendus setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian atau anomali dalam laporan penyaluran Dana TPP di Rembang.
Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan formula pembayaran yang menabrak aturan:
Terjadi kelebihan pembayaran yang mengalir ke rekening sejumlah guru dan pengawas.
Para penerima diketahui sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dana sertifikasi.
Secara regulasi hukum, ASN tidak diperbolehkan menerima kedua jenis tunjangan tersebut (TPP dan TPG) secara bersamaan.
Akibat dari kelalaian atau dugaan manipulasi aturan ini, negara diperkirakan harus menanggung kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Masyarakat Diminta Bersabar Menunggu Aktor Tersangka
Pihak Kejari Rembang meminta masyarakat untuk memberikan waktu dan ruang bagi tim penyidik agar dapat bekerja secara profesional, cermat, dan objektif di bawah koridor hukum.
Rully Mutiara memastikan bahwa seluruh hasil akhir penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan dibuka secara transparan kepada publik begitu seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah rampung didalami.
“Nanti akan kita buka ketika press release secara khusus. Beri waktu kita untuk mendalami, karena dalam tahap penyidikan inilah kita akan mendalami siapa yang terlibat, siapa melakukan apa, berdasarkan keterangan saksi, serta alat bukti apa yang kita dapatkan,” pungkas Rully. (*/tur)





