Lapas Sampit Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Titipan Makanan Warga Binaan

SAMPIT, Kalteng.co – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berhasil digagalkan berkat ketelitian seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat melakukan pemeriksaan barang titipan bagi warga binaan, Senin (20/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan dan barang titipan yang dibawa seorang pengunjung berinisial NA. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Mengetahui temuan tersebut, petugas langsung melaporkannya kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan penyelundupan itu pun berhasil digagalkan sebelum barang tersebut sempat masuk ke dalam area lapas.
Selanjutnya, pengunjung yang diduga membawa barang terlarang beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya pada layanan pemeriksaan barang titipan.
“Petugas yang bertugas telah menjalankan pemeriksaan secara teliti dan sesuai prosedur. Ketelitian seperti ini sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yani, ancaman penyelundupan narkoba ke dalam lapas masih menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi. Karena itu, seluruh petugas diminta tetap waspada dan tidak lengah saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang titipan.
“Kami berkomitmen menjaga Lapas Sampit tetap bersih dari peredaran narkoba. Pengawasan akan terus kami perketat dan sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh barang dan makanan yang masuk ke lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit akan selalu melalui pemeriksaan berlapis sebagai langkah pencegahan masuknya barang-barang terlarang. Pihaknya juga memastikan setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang mencoba memasukkan narkoba maupun barang terlarang ke dalam lapas akan kami tindak sesuai prosedur dan langsung kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)



