Wali Kota Fairid Naparin Pastikan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tak Bebani Warga
Pemkot Palangka Raya Buka Ruang Keberatan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya merespons berbagai masukan masyarakat terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan membebani masyarakat, khususnya warga berpenghasilan menengah ke bawah.
Fairid memastikan pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila merasa nilai NJOP yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, penetapan NJOP telah melalui kajian teknis yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait dengan mengacu pada data, regulasi, dan perkembangan nilai properti dalam beberapa tahun terakhir.
“Saya sangat mengerti persoalan ini. Oleh karena itu, saya mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk segera melapor kepada dinas terkait. Kami sangat terbuka terhadap masukan dan siap melakukan evaluasi bersama demi perbaikan ke depan. Sekali lagi, semua ini adalah proses yang tetap bisa dievaluasi,” ujar Fairid, Senin (20/7/2026).
Penyesuaian NJOP Difokuskan pada Kawasan Strategis
Fairid menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP tidak diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Kebijakan tersebut lebih difokuskan pada kawasan usaha strategis maupun daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi dan peningkatan nilai properti secara signifikan.
Ia menegaskan kawasan permukiman masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bukan menjadi sasaran utama dalam penyesuaian tersebut. “Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar tetap memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta menyesuaikan perkembangan nilai aset di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Pernyataan Wali Kota sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat yang belakangan menyampaikan keluhan mengenai kenaikan NJOP melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
Pemkot Palangka Raya menegaskan setiap keberatan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan data lapangan sehingga penetapan NJOP benar-benar mencerminkan kondisi aktual objek pajak.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap kebijakan perpajakan daerah dapat berjalan secara adil, transparan, dan proporsional, sekaligus tetap mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat.
Pemkot Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi dalam menyampaikan keberatan maupun masukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui proses evaluasi yang objektif dan akuntabel.(aza)



