Hukum Dan KriminalUtama

Sidang Dugaan Penipuan PT Adi Graha Properti Mandiri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang perkara dugaan tindak penipuan dan pengelapan uang properti yang di lakukan Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati Dwi Prasetyo alias Ari di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/7).

Dalam sidang yang di gelar di Ruang Elektronik itu di pimpin Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata. Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Hulman Erizan Situngkir.

Ada dua orang saksi yang di hadirkan. Yakni saksi korban Kristiani dan suaminya Yudi yang mengaku merugi Rp6,8 miliar.

Kristiani bercerita awal mula dirinya tertarik proyek pembangunan pusat perdagangan dan perbelanjaan Mal Palangka Trade Center (PTC) hingga proses penyerahan uang untuk pembelian outlet dan ruko kepada Ari.

Tahun 2019 lalu, diri nya mendengar kabar bahwa PT Adhi Graha Properti Mandiri berencana membangun PTC di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Palangka Raya. Perusahaan juga di kabarkan akan membangun proyek perumahaan di sekitar lokasi PTC.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Karena tertarik dengan kabar itu, ke- mudian saya datang ke kantor PT Adhi Graha Properti Mandiri di Jalan RTA Milono, Palangka Raya,” kata Kristiani kepada Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata.

Di kantor, diri nya bertemu dengan terdakwa Ari yang mengaku sebagai direktur di perusahaan tersebut. Kristiani juga menerangkan bahwa di dalam pertemuan tersebut, Ari meyakinkan diri nya bahwa pusat grosir PTC tersebut pasti segera di bangun. Selain itu, bila dia menjadi pemilik outlet dan ruko di PTC tersebut akan mendapat keuntun- gan yang besar.

“Ibu, proyek Mal PTC ini ada inves- tornya, kita juga sudah punya lahan, ada izin amdalnya juga,“ ucap Kristiani me- nirukan perkataan Ari pada pertemuan dengannya itu.

Uang Itu Langsung Saya Serahkan
Kepada Pak Ari

Di terangkan Kristiani, Ari mengatakan kalau investor yang membangun Mal PTC tersebut adalah sebuah konsorsium yang di dalamnya terdapat nama salah seorang pejabat Kementerian BUMN yakni Erick Tohir sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Selain itu, Ari juga meyakinkannya bila Mal PTC tersebut selesai di bangun, para pemilik outlet yang ada di PTC tersebut nantinya segera mendapat keuntungan yang cepat.

“Ibu, bila beli outlet ini pasti dapat untung, karena ada tenant (penyewa, red) nya sudah, jadi dalam beberapa bulan ibu sudah dapat untung,“ kata perem- puan yang berstatus ASN ini.

Majelis hakim sempat bertanya kepada saksi, penyebab yang membuat diri nya yakin pihak PT Adhi Graha Properti Mandiri melakukan pembangunan di tempat yang di maksud apa? “Dia kan mengaku dari perusahaan

properti, ada tidak, bukti nyata hasil dari perusahaannya itu,“ kata anggota majelis merujuk bukti pembangunan yang sudah di lakukan oleh pihak PT Adhi Graha Properti Mandiri. “Tidak ada pak,“ jawab saksi.

Kristiani juga mengatakan bahwa pada saat itu dirinya hanya melihat masterplane proyek serta spanduk besar yang terpasang di Jalan Tjilik Riwut Km 3 tempat Mal PTC tersebut akan di bangun.

Selanjutnya karena mengaku sangat tertarik dengan rencana proyek PTC tersebut. Kristiani pun kemudian menyerahkan sejumlah uang membeli sejumlah outlet dan ruko.

Kristiani memesan outlet dan ruko di PTC mencapai lebih dari 150 outlet. Selain memesan outlet dan ruko Mal PTC, Kristiani mengaku melakukan pemesanan outlet di proyek PT Adhi Graha Properti Mandiri lain. Yaitu Mal Adonis Samad Trade Center (ATC).

Namun ternyata baik proyek Mal PTC maupun Mal ATC. Yang di gembar gemborkan oleh PT Adhi Graha Properti Mandiri ternyata tidak ada satupun yang terealisasi pelaksaanaanya.

Adapun jumlah keseluruhan pembayaran uang yang di serahkan Kristiani kepada PT Adhi Graha Properti Mandiri sekitar Rp6,8 miliar. “Uang itu langsung saya serahkan kepada pak Ari secara tunai di kantornya secara bertahap,“sebut Kristiani.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button