BeritaUtama

DPD RI Laksanakan FGD dengan UPR


PALANGKA RAYA,kalteng.co – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andri Elia mengatakan, keberhasilan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda ini tidak hanya akan memperbaiki materi hukum yang ada, namun juga akan memperbaiki berjalannya subsitem hukum lainnya, yaitu struktur hukum dan budaya hukumnya.


Hal ini disampaikan Andrie saat menyampaikan sambutan pada Acara Kunjungan Kerja dan Focus Group Discussion Implementasi Peran dan Tugas DPD RI dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dengan UPR, Sabtu (28/11/2020) di Hotel Aquarius Palangka Raya.


Kegiatan FGD ini dihadiri Wakil Ketua DPD RI Dr Mahyuddin ST MM dan sepuluh anggota DPD RI, Hj Yustina Ismiati MH, Habib Said Abdurahman, Hasan Basri MH, H Bambang Santoso, Aji Mirni Mawarni MKN, Evi Apita Maya MKN, Fernando Sinaga STh, Zainan Arifin, Habib Hamid Abdullah MH, H Gusti Farid Hasan Aman MBA.


Andrie mengatakan pemantauan dan evaluasi tentu bertujuan untuk mengharmonisasikan peraturan perundangan-undangan Pusat dan daerah. Ada banyak peraturan di tiap-tiap daerah yang dirasakan tidak efektif berjalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sehingga mekanisme analisis dan evaluasi terhadap peraturan di daerah pun perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu.


Indonesia sebagai negara hukum, memiliki makna penegasan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasan belaka. Dengan demikian dalam praktik kehidupan bermasayrakat, berbangsa dan bernegara harus memenuhi dan mewujudkan persyaratan serta prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam negara gukum.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


“Namun demikian dalam perkembangannya seringkali peraturan perundang-undangan yang ada menimbulkan beberapa permasalahan sehingga belum dapat mewujudkan sistem hukum nasional yang mercerminkan nilai-nilai Pancasilan dan UUD 1945,” ujar Andrie.


Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hukum yang menjadi wewenang DPD RI sebagai mana diatur dalam peraturan DPD RI Nomor 3 tahun 2019, tentu diperlukan sebuah pedoman mekanisme kerja yang terpadu antara DPD RI dan Pemerintah Daerah agar tujuan mulia ini dapat terweujud dengan baik.


Keberhasilan terlaksanaannya tata kelola pemerintahan yang baik , maka tugas dan tangung jawab DPD RI dalam melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Perda dan Perda perlu sebuah instumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan, khususnya ilmu hukum, agar rekomendasi dapat dipertanggung jawabkan.

Andrie mengajak kepada semua pihak untuk membeirkan pemerikiran yang kontruktif dan bersinergi dalam mendukung tugas mulia DPR RI yang salah satunya adalah melakukan perbaikan hukum demi kepentingan masyarakat di daerah. (sma/k10)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button