BeritaUtama

Polda Bongkar Industri Rumahan Merkuri Ilegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar industri rumahan pembuatan bahan kimia merkuri di daerah Pahandut Seberang. BR selaku pemilik industri rumahan itu sekaligus pemilik modalnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pembuatan merkuri itu sudah berjalan setahun lebih. Zat merkuri sendiri sudah familiar oleh para penambang emas di Kalteng.

Pengungkapan tersebut berkat penelusuran yang dimulai dari cara para penambang emas tradisional mendapatkan merkuri.

“Cukup sulit mengungkap kasus ini, karena pelaku menjual merkuri dengan sangat rapi dan tertutup. Pada 25 November lalu barulah berhasil diungkap,” tutur Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (3/12).

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, para pekerja sedang mengolah bahan baku pembuatan merkuri. BR juga berada di lokasi. “Saat itu BR bersama dengan empat orang rekannya melakukan pengolahan beberapa bahan untuk disuling menjadi bahan kimia merkuri. Dari bahan baku yang didapat dengan harga kisaran Rp400 ribu, mereka bisa menjualnya dengan harga satu sampai dua juta rupiah per kilogram,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi yakni tiga bahan utama pembuatan zat merkuri. Meliputi batu cinnaba atau HG dalam istilah kimia, serbuk besi, dan batu kapur.

Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce menambahkan, bahan baku HG atau batu cinnabar didapatkan pelaku dari daerah Murung Raya dan Kutai Timur.”Kami telusuri terkait izin ataupun aktivitas penambangan cinnabar ini, tapi belum ada terdaftar di Kalteng. Pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Kalteng,” ucap Pasma. (ena/ce/ram)

Related Articles

Back to top button