Maksimalkan Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Jemput Bola dan Tambah Hari Kerja
SUKAMARA kalteng.co-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara memberikan pelayanan ekstra di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menyusul akan dilaksanakan pesta demokrasi lima tahunan yang digelar pada 9 Desember 2020. Keberadaan Disdukcapil dianggap berperan menyukseskan pilkada serentak, terutama dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat.
Disdukcapil memastikan akan meningkatkan pelayanan dengan menambah hari kerja menjadi tujuh hari dalam seminggu tanpa hari libur khususnya untuk pelayanan perekaman KTP-el yang bisa digunakan masyarakat sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada Kalteng.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Sukamara Sandy Eka Miharja mengatakan, saat ini kantor pelayanan Dukcapil dibuka selama satu minggu penuh. Artinya untuk hari libur seperti Sabtu dan Minggu kantor Dukcapil tetap dibuka untuk melayani masyarakat.
“Ini mulai berjalan sekitar tiga minggu, jadi di lima kecamatan semua pelayanan kependudukan buka melayani masyarakat. Harapan kami masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, tidak ada lagi alasan tidak mengurus KTP karena terbentur kesibukan pekerjaan,” ujar Sandy Eka Miharja, belum lama ini.
Dia menambahkan, tak hanya itu, selain hari pelayanan yang ditambah, Disdukcapil juga melakukan pelayanan dengan sistem jemput bola, sehingga warga yang lokasinya jauh atau tidak bisa bepergian untuk melakukan perekaman bisa terbantu.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus KTP tapi terkendala lokasi rumahnya jauh dari kantor Dukcapil, maka petugas kami yang akan jemput bola mendatangi rumah warga,” jelasnya.
Pihaknya telah membangun posko di sejumlah wilayah yang berpenduduk padat, di antaranya SP2 dan SP3 mengingat dua lokasinya tersebut jumlah penduduknya memang banyak.
Ditambahkannya, pada pelaksanaan Pilkada Kalteng pada 9 Desember 2020, pihaknya juga akan tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman.
“Jadi, masyarakat yang ingin melakukan perekaman pada hari pencoblosan dan mengalami gangguan jaringan atau hal lainnya karena kita perlu memasukan data, maka kita bisa memberikan suket (surat keterangan), tapi ini berlaku satu hari pada saat pilkada saja,” pungkasnya. (lan)