PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng memusnahkan lagi barang bukti kejahatan narkotika, berupa sabu dan pil ekstasi. Sabu sebanyak 1.018,19 gram dan pil ekstasi seberat 48,03 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur cairan pembersih.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keseluruhan barang bukti tesebut merupakan hasil pengungkapan 13 kasus. Ada 14 orang orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ini semua hasil dari pengembangan kasus narkoba oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, dimana barang bukti kejahatan itu didapati dari dua tempat atau kota yang berbeda, yaitu di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur,” beber Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djainto, Jumat (4/12).
Ada 7 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng di Kota Palangka Raya. Sebanyak 8 orang jadi tersangka dengan barang bukti 420,59 gram sabu dan 38,84 gram pil ekstasi. Di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 6 kasus dan menyeret 6 tersangka dengan barang bukti sabu 597,6 gram dan pil ekstasi sebanyak 9,19 gram.
“13 tersangka tersebut merupakan hadil penindakan bulan Oktober hingga November tahun 2020. Itu merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng, khususnya Ditresnarkoba, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalteng ini,” ucap Hendra Rochmawan.
Atas perbuatan mereka, 14 tersangka yang merupakan pengedar dan kurir tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dan maksimal hukuman penjara seumur hidup/pidana mati dengan denda Rp10 miliar. (ena/ce/ala)