BeritaKuala KapuasUtama

Percepatan Pengamanan Melalui Legalitas Aset Tanah Pemda

KUALA KAPUAS,Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy terus melakukan komunikasi dan kerja sama dalam rangka mewujudkan percepatan pengamanan melalui legalitas aset tanah pemda. Kerja sama itu di antaranya dilaksanakan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, baru-baru ini.
Untuk itu Sekda Kapuas melakukan pertemuan secara virtual dengan BPN Kapuas untuk membangun komitmen percepatan pengamanan melalui legalitas aset tanah pemda. Dalam kesempatan tersebut Sekda memaparkan strategi yang dilakukan untuk mengamankan barang milik daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah.
“Upaya-upaya yang dilakukan di antaranya adalah melakukan inventarisasi aset pemda, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola aset, penyusunan perbup prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penyusunan Standar Operasional Prosedure (SOP) Pengelolaan BMD serta membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPN Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kabupaten Kapuas Febri Effendi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas aksi-aksi perubahan yang dilakukan oleh Sekda, karena hal ini memang ditunggu oleh pemerintah pusat atas pertisipasi dari pemerintah daerah masing-masing untuk pendaftaran tanah.
Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya pengamanan aset ini maka pemda dapat mengoptimalkan pemanfaatannya untuk meningkatan pendapatan daerah serta menurunkan kemungkinan terjadinya sengketa tanah pemda dengan pihak lainnya.
Sementara itu, Kasubid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Aris Ramadana melaporkan, saat ini Pemeritah Kabupaten Kapuas telah mendaftarkan Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 300 bidang tanah dan telah diukur sekitar 50 bidang tanah. Sedangkan untuk program non PTSL yang menggunakan anggaran pemerintah daerah ditargetkan sekitar 300 bidang tanah, dan saat ini telah siap untuk didaftarkan ke BPN Kabupaten Kapuas sebanyak 50 bidang tanah.
Kegiatan pertemuan yang dilaksanakan secara daring ini selanjutnya akan diaktualisasikan dengan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan BPN Kabupaten Kapuas. (setda/hmskmf/ans)

Related Articles

Back to top button