BeritaNASIONAL

KPK Setorkan Uang Suap Kader PDI P Sebesar Rp 654 Juta ke Kas Negara

KALTENG,CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan SGD 41.350. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah di setorkan ke kas negara pada Jumat (16/7/2021) lalu.

“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan SGD 41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah di laksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7/2021),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Ali menyampaikan, penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery. Hal ini di lakukan dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button