
PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 14 kabupaten/kota sudah memplenokan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalteng. Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), pasangan calon nomor urut 01 Halikinnor-Irawati (Harati) keluar sebagai juara setelah meraih suara terbanyak. Sedangkan pada Pemilihan Gubernur Kalteng, meskipun KPU provinsi baru akan menggelar pleno pada 18-20 Desember, paslon nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo dipastikan unggul atas paslon nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar.
Kepastian paslon 01 sebagai peraih suara terbanyak pada Pilbup Kotim disampaikan oleh KPU Kotim setelah melakukan pleno rekapitulasi suara untuk Pilgub Kalteng maupun Pilbup Kotim yang rampung pada Selasa (15/12) pukul 23.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Kotim Siti Fathonah Purnaningsih menyatakan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng di wilayah Kotim dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02, Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tersebut, paslon Sugianto-Edy memperoleh 94.465 suara atau 55,84 persen, sedangkan pasangan Ben-Ujang memperoleh 74.696 suara atau 44,16 persen.
Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dimenangkan paslon 01 Halikinnor dan Irawati karena berhasil mengoleksi suara terbanyak. “KPU Kotim juga menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati. Suara terbanyak didapat pasangan calon nomor urut 1 yaitu Halikinnor dan Irawati,” ujar Siti Fathonah.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Halikinnor dan Irawati memperoleh 56.536 suara atau 33,62 persen. Pasangan Suprianti Rambat dan Muhammad Arsyad mendapat 44.105 suara atau 26,23 persen. Pasangan M.Taufiq Mukri dan Supriadi meraup 20.353 suara atau 12,10 persen. Sementara pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin mengoleksi 47.161 suara atau 28,05 persen.
“Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah KPU Kotim akan menunggu sampai nanti ada penerbitan nomor register oleh Makamah Konstitusi terkait apakah ada gugatan atau tidak, baru bisa dilakukan penetapan calon terpilih,” sebut Siti Fathonah.
Berdasarkan pantauan Kalteng Pos saat penandatanganan berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, saksi dari pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin serta saksi pasangan Suprianti Rambat dan Muhammad Arsyad menolak untuk menandatangani berita acara penetapan tersebut.
“Kami menolak hasil rekapitulasi hari ini dan kami juga tidak menandatangani berita acara. Sampai bertemu kawan-kawan KPU di tempat pada tempatnya nanti,” ujar Freddy NT Mardhani yang hadir sebagai saksi pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin sekaligus ketua tim advokasinya.
Menurut Freddy, sikap yang diambil pihaknya itu menjadi puncak ketidakpuasan tim pasangan calon saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berlangsung sore hari, sekaligus jadi kecamatan terakhir yang direkap dari 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kotim.
“Kami juga mengajukan protes tentang berbagai hal terkait kejadian-kejadian yang menurut kami janggal dan diduga melanggar aturan. Maka dari itu, kami meminta semua pihak menghargai sikap yang diambil tim kami. Apalagi hal itu memang diperbolehkan dan difasilitasi dalam aturan. Mengenai kemungkinan mengajukan gugatan, kami akan segera membahasnya,” ucapnya.
Hal serupa juga disampaikan Basuni yang merupakan saksi pasangan Suprianti Rambat dan Muhammad Arsyad. Pihaknya juga menolak penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut dan tidak bersedia menandatangani berita acara.
“Kami ingin demokrasi berjalan dengan baik di Kabupaten Kotim ini. Menerima atau tidak atas hasil pleno malam ini, juga merupakan bentuk demokrasi, karena kami merasa ada kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menurut kami bermasalah. Dan kami juga akan membahas lebih lanjut dalam tim, apakah melakukan gugatan atau tidak, lihat saja nanti,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya sudah menjalankan setiap tahapan pilkada sesuai aturan. Saat rekapitulasi dilaksanankan, apa yang menjadi hak pasangan calon juga sudah diakomodasi. Jika memang ada pihak yang belum bisa menerima hasil yang ada, tuturnya, KPU sebagai penyelenggara akan member ruang kepada pasangan calon dan tim untuk mengambil sikap.
“Berdasarkan aturan, waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Kami juga sudah mempersilakan tim pasangan calon untuk mengisi formulir keberatan,” ujarnya.
Siti Fathonah mengatakan, KPU sudah menetapkan hasil dan tinggal menunggu adanya register (gugatan) di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada register, maka pihaknya akan berproses. Sebaliknya jika tidak ada gugatan, maka lima hari berselang KPU akan melakukan penetapan atas pasangan calon terpilih.
Terpisah, tim pemenangan pasangan Halikinnor dan Irawati, Gahara mengatakan, pihaknya sangat menghargai sikap tim dari dua pasangan calon yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara dan menolak menandatangani berita acara saat rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kotim.
“Kami mengharapkan semua berjalan dengan lancar dan tidak sampai ada gugatan. Kalau melihat selisih perolehan suara, sebenarnya cukup jauh, sekitar 5,58 persen dengan pasangan calon terbanyak kedua. Namun kami tetap menghargai kawan-kawan dari pasangan calon lain jika punya sudut pandang lain,” tutupnya.
Setelah semua KPU kabupaten/kota merampungkan pleno tingkat daerah, selanjutnya rekapitulasi penghitungan suara khusus untuk Pilgub Kalteng akan diplenokan di tingkat provinsi.
Ketua Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub Kalteng dilaksanakan selama lima hari. Pada tanggal 16 dan 17 Desember dilaksanakan prapleno yang bersifat internal.
“Pleno penetapannya digelar mulai Jumat, sementara hari ini (kemarin, red) dan besok (hari ini,red) hanya dilaksanakan prapleno yang bersifat internal,” katanya, kemarin (16/12).
Penetapan pleno hasil pada tanggal 18 hingga 20 nanti akan dilaksanakan di Hotel Bahalap. Diikuti oleh Bawaslu Kalteng, KPU kabupaten/kota se-Kalteng, serta saksi pasangan calon (paslon) 01 dan 02. Peserta yang hadir wajib membawa hasil rapid test untuk disampaikan kepada panitia.
“Peserta wajib mengikuti seluruh kegiatan yang sudah terjadwal dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini (Rabu dan Kamis) KPU kabupaten/kota masih mengantar kotak yang berisi berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. (bah/abw/ala)




