PALANGKA RAYA,kalteng.co–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat maupun daerah sedang fokus terhadap pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19, termasuk di wilayah Kalteng. Empat daerah menjadi sampel pemeriksaan, baik laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja maupun LHP dengan tujuan tertentu kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19.
Jumat (18/12), Kepala BPK Perwakilan Kalteng
Ade Iwan Ruswana menyerahkan LHP kinerja atas penanganan pandemi Covid-19
bidang kesehatan kepada Pemprov Kalteng, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito
Timur (Bartim), dan Kabupaten
Gunung Mas (Gumas). Selain itu, LHP dengan tujuan tertentu kepatuhan atas
penanganan pandemi Covid-19 diberikan kepada Pemprov Kalteng dan Kabupaten
Murung Raya (Mura).
“Pemeriksaan
kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas penanganan pandemi Covid-19
bidang kesehatan dengan sasaran tracking, testing, dan
treatment serta edukasi sosialisasi,” katanya saat menyampaikan rilis di Kantor
BPK Perwakilan Kalteng, kemarin.
Diungkapkannya,
untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan sampel Pemprov Kalteng dan
Kabupaten Mura ini ditujukan untuk menilai kepatuhan pemda dalam menangani
pandemi Covid-19 terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaannya pada
aspek refocusing dan relokasi anggaran penanganan
bidang kesehatan, penanganan bidang sosial, dan penanganan bidang ekonomi.
“Dapat
disimpulkan bahwa kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan TA
2020 di Pemprov Kalteng, Kota
Palangka Raya, Gumas, dan Bartim cukup efektif, sedangkan untuk kepatuhan aturan
dinilai sesuai dengan pengecualian,” ungkapnya.
Dijelaskannya,
pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19 ini dilakukan hanya kepada empat daerah,
lantaran adanya pengurangan anggaran di BPK. Namun, terhadap daerah lain yang tidak diperiksa tetap dilakukan
penghimpunan data, khususnya
data refocusing dan realokasi anggaran.
“Pemda memang
sudah mencapai beberapa keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19, tetapi
masih ada beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian,”
jelasnya.
Salah satu perbaikan adalah pada bidang testing. Pemda dinilai belum memiliki rencana operasi (renops) atau dokumen
perencanaan lainnya untuk memastikan pengambilan dan pengiriman spesimen
laboratorium kurang dari satu kali 24 jam. Memastikan laboratorium jejaring
mampu mengonfirmasi hasil pengujian spesimen kurang dari tiga kali 24 jam dan
meminimalkan kerusakan
spesimen.
“Sebagian
entitas belum memiliki laboratorium yang memenuhi standar BSL-2, penginputan
data spesimen belum tertib, evaluasi dan koordinasi belum dilakukan terhadap
kerusakan spesimen, dan
kurang tertibnya penginputan data spesimen di kabupaten/kota,” ucapnya.
Dalam upaya
tracking, pihaknya menyebut
pemda belum memiliki rencana operasi untuk penemuan kasus secara aktif. Dalam
pelaksanaannya, upaya
penemuan kasus secara aktif dan secara pasif belum optimal, karena kurang dibarengi tindakan lanjut
yang memadai.
“Termasuk
pencatatannya, sehingga masih terjadi perbedaan antara data sistem online
laporan harian Covid-19 dengan PHEOC. Pemda juga memiliki keterbatasan SDM, baik jumlah dan kompetensi dalam
melakukan upaya penemuan kasus secara aktif dan pasif,” bebernya.
Pada upaya
treatment, lanjut dia, pemda
juga belum memiliki renop terkait strategi manajemen klinis untuk pelayanan
kesehatan secara komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan. Penunjukan dan
penetapan rumah sakit rujukan Covid-19 sepenuhnya perlu mempertimbangkan
kesiapan RS.
“Tenaga
kesehatan juga belum mencukupi untuk melaksanakan manajemen klinis. Pemberian insentif serta santunan
kematian pada tenaga kesehatan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Termasuk monitoring dan evaluasi
pelaksanaan manajemen klinis belum dilaksanakan secara komprehensif,” ujar Ade.
Terhadap upaya
edukasi, pihaknya menyebut masih ada salah satu entitas belum memiliki
perencanaan strategis terkait komunikasi informasi dan edukasi penanggulangan
Covid-19 yang komprehensif. Belum tersedia perencanaan strategis untuk
pemantauan evaluasi dan koordinasi atas pelaksanaan regulasi yang mengatur
protokol kesehatan di tempat umum yang dilakukan kabupaten/kota.
“Penyampaian
pesan kunci kesehatan pun belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku masyarakat.
Selain itu, upaya sosialisasi ketentuan pidana bagi individu terhadap pelanggar
juga belum sepenuhnya dilakukan dengan optimal,” katanya.
Ditambahkannya,
pemda juga belum memiliki regulasi yang mengatur keharusan tempat umum
melengkapi tanda-tanda prokes dan regulasi yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Untuk itu, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan atas penanganan
pandemi Covid-19 di Pemprov
Kalteng dan Mura sesuai dengan pengecualian.
“Kesimpulan
itu didasarkan karena masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi baik pada
aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, maupun
permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal
Fitri mengatakan, Pemprov Kalteng sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota
se-Kalteng untuk meningkatkan sosialisasi pengendalian penyebaran Covid-19, termasuk peningkatan penanganan, khususnya kabupaten dengan lonjakan kasus yang
cukup tinggi.
“Seperti Kota
Palangka Raya, Kobar, Kotim,
dan Kapuas. Tidak tertutup kemungkinan daerah lain juga akan
mengalami kenaikan kasus apabila tidak ditekan,” tuturnya, kemarin.
Salah satu upaya peningkatan penanganan, sebutnya, yakni dengan
meningkatkan testing dan tracking
untuk melokalisasi kasus-kasus. Efeknya bakal ditemukan banyak kasus. Pemerintah
sudah mengantisipasi fasilitasnya. “Pemeriksaan dan audit ini membuahkan rekomendasi dan catatan dalam rangka perbaikan penanganan Covid-19 ke depan,”
pungkasnya. (abw/ce/ala)