BeritaKuala KapuasUtama

Peraturan PPKM Level 4 di Kapuas Diperketat

KUALA KAPUAS,kalteng.co – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat pimpin Rapat Organisasi (Rakor) Evaluasi PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas, hal dalam rangka mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19 di Kapuas. Rakor ini dilaksanakan di Aula Bappeda Kapuas, Senin (9/8).
Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas dengan mengikuti peraturan-peraturan yang ada pada PPKM level 4 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 tersebut, Bupati menegaskan telah berkomitmen dan menyepakati bersama untuk peraturan PPKM Level 4 di Kabupaten Kapuas dilaksanakan dengan ketat.
“Mari kita terapkan peraturan yang ada pada PPKM Level 4 ini dan bersama-sama mensosialisasikannya, menyampaikan peraturan ini kepada seluruh masyarakat dan salah satu tugas kita juga yaitu mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Ben.
Kemudian Ben juga menyampaikan bahwa untuk penyekatan lebih diperketat lagi dan lebih menegaskan pelanggaran Protokol Kesehatan serta pelanggaran PPKM Level 4.
“Saya meminta untuk penyekatan-penyekatan yang ada di Kapuas dilakukan dengan lebih memperketat lagi dan tegaskan pelanggaran Prokes dan pelanggaran yang ada pada PPKM level empat ini,” tegas Ben.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, Wakil ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Unsur Forkopimda serta Kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Camat se Kabupaten Kapuas, tokoh agama serta tokoh masyarakat. (hmskmf/ans)

Related Articles

Back to top button