
PALANGKA RAYA, kalteng.co-H Ujang Iskandar dilaporkan kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalteng, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dana transfer tahun 2015 dengan nilai Rp500 juta. Hal tersebut diungkapkan Muhamad Suherman sebagai pelapor, melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim kepada media di Kantornya di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Selasa (22/12).
“Waktu itu ada jaminan sertifikat. Dan tahun 2020 diambil, dengan janji satu minggu kemudian akan dibayar lunas setelah pengambilan. Namun faktanya hinga saat ini kabar pelunasan belum ada,” katanya saat itu.Ditegaskannya bahwa laporan tersebut dilakukan karena awalnya terlapor atas nama H Ujang Iskandar, untuk modal usaha. Makanya pinjamnya sebentar saja dengan jaminan sertifikat dan sampai sekarang belum ada pembayaran.
“Artinya kalau dibilang utang piutang, bisa jadi. Tetapi yang menjadi keberatan klien kita adalah alasan pak Ujang yang katanya pinjam sebentar saja. Namun faktanya sudah tahun. Bahkan jaminan itu sudah diambil. Sehingga apapun yang dibicarakan pa Ujang sampai saat ini tidak ada yang benar,” tambahnya.
Terpisah H Ujang Iskandar membantah tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya, terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dituduhkan oleh Muhamad Suherman melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim.Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan pelapor yaitu Muhamad Suherman kepada terlapor H Ujang Iskandar ke Polda Kalteng bersama Kuasa Hukum, Selasa (22/12) siang.
Dijelaskan H Ujang Iskandar bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa saudara Suherman melaporkan dirinya terkait dugaan penggelapan, itu adalah tidak benar. (nue/ala)
BERITA SELENGKAPNYA BACA DI KORAN KALTENG POS, EDISI KAMIS 24 DESEMBER 2020




