Kebijakan PPKM Mengikuti Kondisi Zona Wilayah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Meski Kalteng tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, bukan berarti masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas sepenuhnya.
Ada beberapa aturan dan ketentuan, yang harus di taati dan di patuhi oleh masyarakat jika ingin melaksanakan ataupun menggelar suatu acara/kegiatan di saat pemerintah menerapkan PPKM Level 4.
“Seperti melaksanakan salat berjamaah, resepsi pernikahan, ataupun lain sebagainya yang sifatnya menimbulkan keramaian, harus mengikuti sejumlah kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah,”jelas Kepala Pelaksana Harian Satgas penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi, kepada Kalteng.co, Selasa (17/8/2021).
Pasalnya lanjut Erlin, terdapat Intruksi Mendagri (Imendagri) atau Instruksi Gubernur (Ingub), yang harus di tindak lanjuti kembali oleh bupati maupun wali kota untuk di sosialisasikan kepada masyarakat melalui camat, lurah hingga RT/RW.
Erlin menilai, pertimbangan tersebut bisa saja dibuat berdasarkan kondisi wilayah daerah masing-masing. Karena penerapan PPKM di suatu wilayah, terdapat pembagian zona tersendiri.
“Tidak semua RT ataupun RW dalam suatu wilayah masuk dalam zona merah, bisa saja orange, kuning atau bahkan hijau. Jadi pada intinya, pemangku wilayah yang membuat pertimbangan ataupun kebijakan tersebut, di mana tetap bermuara pada aturan dan ketentuan yang sudah dibuat,” tutupnya. (pra)