Sampit

Jumlah Pelanggar Prokes Mencapai 2.338 Orang

SAMPIT, kalteng.co-Jumlah pelanggar operasi yustisi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama dilaksanakannya penegakkan disiplin protokol kesehatan mencapai 2.338 orang. Para pelanggarnya tidak hanya diberikan sanksi teguran, tapi juga sanksi sosial.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Rihel menjelaskan, jumlah sebanyak 2.338 pelanggaran itu terakumulasi sejak awal dilaksanakannya operasi yustisi kurun 4 bulan terakhir.

“Dihitung sejak September hingga Desember ini sebanyak 2.338 orang telah melanggar prokes, karena tidak memakai masker saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19,” ujar Rihel.

Dikatakannya, razia itu digelar semenjak keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Rihel mengatakan, dilakukannya razia atau operasi yustisi bertujuan untuk menegakan disiplin memakai masker bukan hanya jumlahnya, namun untuk meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi prokes serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Para pelanggar prokes yang terjaring razia itu di data dan diberikan teguran lisan hingga sanksi sosial, serta diminta untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar prokes,” kata Rihel.

Dia menambahkan, di era kehidupan normal baru seperti saat ini, disiplin mematuhi protokol kesehatan merupakan hal mutlak, guna mencegah hingga memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Rihel meyakini, dengan disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak maka kasus penyebaran covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat, bisa ditekan.

“Harapan itu linear dengan target agar level risiko kewaspadaan di Kabupaten Kotim bisa kembali ke zona kuning bahkan hijau,” pungkasnya. (sli/ala)

Related Articles

Back to top button