Nama Dihilangkan Sebagai Ahli Waris, Lapor ke Polda
PALANGKA RAYA, kalteng-co – Merasa janggal dengan putusan ahli waris yang ditinggalkan ayah kandungnya (alm) H Abdul Gafur, Senin (04/01) siang YY bersama kuasa hukumnya Bujino A Salan K dan Yulianus F Setiawan melaporkan kejadian itu ke Polda Kalteng.
Kuasa hukum YY, Bujino A Salan K mengatakan, laporan pihaknya telah diterima. Kurang lebih sepekan akan ditindaklanjuti Kepolisian. Adapun laporan yang pihaknya sampaikan berkaitan penetapan ahli waris peninggalan (alm) H Abdul Gafur melalui Pengadilan Agama Palangka Raya.
“Klien kami jelas merupakan anak kandung yang sah dari pasangan (Alm) H Abdul Gafur dan Hj Rusmini. Di mana pernikahan tersebut pasangan ini memiliki empat anak, tiga laki-laki dan satu perempuan. Yang pertama (YY), Kedua (AQ), Ketiga (IW) dan yang terakhir (LN),” ucap Bujino, kepada awak media, Senin (04/01) sore.
Menurut keterangan kliennya (YY), (Alm) H Abdul Gafur meninggalkan lima ahli waris yang terdiri dari Hj Rusmini, (YY), (AQ), (IW), dan (LN). Selain itu almarhum juga meninggalkan harta peninggalan yang jumlahnya mencapai triliunan.
Di mana selanjutnya (IW) mengajukan penetepan ahli waris pada 13 Februari 2017 di Pengadilan Agama Palangka Raya dengan penetapan Nomor: 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk. tanggal 27 Februari 2017. Namun dalam penetapan ahli waris yang diajukan (IW), saudara (YY) tidak dimasukkan sebagai ahli waris (Alm) H Abdul Gafur.
“Berdasarkan keterangan klien kami, ahli waris dari (Alm) H Abdul Gafur bukan tiga orang, melainkan lima orang ahli waris yaitu Hj Rusmini, (YY), (AQ), (IW), dan (LN). Hal tersebut lah muncul dugaan klien kami bahwa ada suatu perbuatan bertentangan dengan hukum yang telah terjadi sehingga menghilangkan hak-hak keperdataan klien kami sebagai ahli waris,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut lanjutnya, klien kami meminta kepada saudara (IW) untuk memberikan penjelasan ataupun klarifikasi. Jika dalam kurun waktu 7 hari saudara (IW) tidak memberikan klarifikasi, terpaksa saudara (YY) menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana karena melakukan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365.KUHP Perdata, dan Pasal.263, 264, 265 KUHP Pidana.
Sementara saudara (IW) masih dalam kondisi sibuk saat akan dimintai keterangan oleh awak media terkait perihal tersebut. Namun tidak berselang lama, pengacara pihak terlapor H Sanusi akan memberikan keterangan dalam waktu dekat terkait permasalahan ahli waris. (pra)