BeritaKuala KurunUtama

Belanja Daerah Gumas Disepakati Naik 9 Persen

KUALA KURUN,kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna setempat, Senin (23/8).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas Rayaniatie Djangkan mengatakan, legislatif dan eksekutif telah membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 beberapa waktu lalu. “Dari hasil pembahasan tersebut, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan terkait Reperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya.

APBD yang disepakati antara lain, pendapatan sebelum APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.027.406.000,00, dan setelah disepakati bertambah menjadi Rp1.035.021.213,00.

Dijelaskannya, belanja daerah juga disepakati mengalami kenaikan sebesar 9 persen dari nilai total belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.002.969.244.116,00 dan berubah menjadi Rp.1.097.460.852.601,00. Sebagai bentuk kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, maka dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan, dengan disepakatinya Raperda Kabupaten Gumas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan suatau prestasi yang sangat membanggakan. “Kami atas nama eksekutif yang hadir pada saat ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,” ungkapnya. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button