BeritaUtama

Sidang Kasus Dana BOS, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

PULANG PISAU, kalteng.co-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa mantan kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, AM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang yang digelar, Selasa (19/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim dengan anggota Irfanul Hakim SH bersama anggota Anuar Sakti Siregar SH MH dan Dedi Ruswandi.

Dalam sidang itu, terdakwa didampingi penasihat hukum Sitmar Heinly I Anggen SH dan Fridking Irawan SH. Dalam sidang kemarin, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Ferry SH, Agung Tri Wahyudianto SH, MH, Kiki Indrawan ST, SH, Kristalina SH. dan Tory Saputra Marletun SH menghadirkan lima orang saksi.Kelima saksi itu yaitu, Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Mantan Bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir Periode 2015-2017, guru SMKN 1 Kahayan Hilir serta Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Periode 2015-2017.

“Pada pokoknya, saksi yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir tahun 2015 – 2017 tidak pernah diadakan rapat pembahasan dana BOS oleh kepala sekolah dengan dewan guru serta komite sekolah,” kata Ferry.Selain itu, lanjut dia, tidak dibentuk tim panitia atau manajemen dana BOS selama terdakwa menjabat menjadi Kepala Sekolah. Dalam persidangan, saksi-Saksi juga diperlihatkan penuntut umum terkait barang bukti yang telah disita kepada saksi-saksi.

Dia mengungkapkan, agenda sidang berikutnya masih pembuktian dari penuntut umum. “Sehingga pada persidangan berikutnya penuntut umum kembali akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, (26/1) mendatang,” ungkap dia. (art)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button