BeritaUtama

Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik

JAKARTA, kalteng.co-Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan merampungkan sertifikat tanah elektronik tahun ini. Nantinya, sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta mengatakan, nantinya sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.

Adapun isi dari pasal tersebut yaitu, (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Kemudian, (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button