JAKARTA, kalteng.co– Polemik jadwal pilkada serentak di parlemen masih buntu. Kubu pendukung 2022 maupun 2024 tetap berpegang pada argumen masing-masing. Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menawarkan alternatif pilihan. Yakni menggelar pilkada serentak nasional pada 2026.
”Desain keserentakan pemilu daerah 2026 sebagai bentuk win-win solution,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari kemarin (5/2).
Dengan opsi itu, lanjut Hasyim, desain pemilu diubah menjadi dua ”rezim besar”. Yang pertama adalah pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR-DPD pada 2024. Satunya lagi pemilu daerah yang meliputi pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota pada 2026.
Hasyim menjelaskan, keserentakan pembentukan eksekutif dan legislatif diperlukan guna menciptakan pemerintahan yang efektif. Saat ini hal tersebut baru terjadi di level pusat. Terkait usul KPU, selain menciptakan keserasian, pembagian dua rezim kepemiluan meringankan beban penyelenggara.