Kewajiban PBS Sudah Dipenuhi
KASONGAN, Kalteng.co – Menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2022 beberapa waktu lalu, semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan telah diingatkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Hasilnya, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR yang telah diatur oleh undang-undang tenaga kerja, kini sudah dipenuhi semua. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan kepada Kalteng Pos, Kamis (12/5/2022).
Diungkapkan Hariawan, THR sudah diberikan pihak perusahaan sebelum hari raya Idul Fitri beberapa waktu lalu. Bahkan perusahaan juga sudah melaporkan bukti pembayaran THR kepada pihaknya.
“Disisi lain kita sebelumnya juga sudah membuka posko pengaduan untuk masalah THR ini. Sampai sekarang, tidak ada laporan terkait hal ini,” ungkapnya.
Dengan dibayarnya kewajiban perusahaan ini, dia atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Katingan.
“Sebab ini sudah menjadi hak bagi para karyawan yang wajib diberikan untuk membantu dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.
“Harapan kita PBS, tetap patuh terhadap segala macam aturan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Sebab jika tidak, tentu akan ada sanksi yang diberikan bagi PBS jika melakukan pelanggaran,” tandasnya.(eri)




