Kalau Kriteria Masih Masuk untuk Kurban Sesuai SE MUI
“Sebagian kasus sapi yang bergejala klinis PMK itu berhasil di sembuhkan,” ujarnya sembari menambahkan bahwa sapi yang sembuh boleh di jadikan hewan kurban. Di katakan Eko, ternak sapi yang pernah di nyatakan positif PMK tapi kemudian sembuh, sebaiknya segera di jadikan sapi potong atau ternak kurban.
“(Dengan memotong sapi, red)itu supaya secepatnya memutus siklus wabah PMK. Jangan sampai menjadikan sebagai ternak bibit, lalu di jual ke masyarakat,” tegas Eko. Selain itu, untuk memastikan kondisi hewan sapi ini layak di jadikan sebagai ternak kurban, pihaknya akan berpegang pada Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kriteria hewan kurban.
“Kalau kriteria masih masuk. Di perbolehkan untuk kurban sesuai SE MUI,maka harus di potong dengan syarat jeroan, mulut kepala dan kaki di rebus dalam air mendidih sebelum di bagikan ke masyarakat penerima,” terang Eko lagi. Terpisah. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Riza Rahmadi menyebut bahwa saat ini masih terdapat kasus aktif PMK.
Rinciannya, di Kabupaten Kotawaringin Barat 13 ekor kasus, Kotawaringin Timur 11 kasus, dan Palangka Raya 64 kasus. Karena itu pihaknya mengimbau agar pemotongan hewan kurban saat Iduladha nanti di lakukan di rumah potong hewan (RPH).
“Kami imbau kepada pengurus masjid atau rumah-rumah ibadah yang ada di Kalteng ini supaya melakukan penyembelihan hewan kurban di RPH,” katanya Riza saat di wawancarai di ruang kerjanya.(abw/sja/ce/ram)