Setengah Kilogram Sabu Dibinasakan, 10.560 Jiwa Terselamatkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Setengah Kilo Sabu-Sabu Dibinasakan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (5/4/2023) pagi.
Pelenyapan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika ini berlangsung di depan Aula Arya Dharma Polda Kalteng. Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yakni 528,06 gram sabu-sabu.
Dalam kegiatan itu, Ditresnarkoba didampingi oleh stakeholder terkait seperti kejaksaan, pengadilan negeri, BNNP Kalteng dan BPOM Palangka Raya. Barang berbentuk serbuk kristal putih ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.
Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng memberantas peredaran gelap narkoba dan mencegah kembalinya barang haram tersebut kembali beredar.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan pada Februari-Maret 2023 yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat.
“Tujuh kasus itu kita ungkap dari dua wilayah. Yakni Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 53,28 gram. Kemudian Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 474,78 gram,” ungkapnya.
Nono menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti, maka pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan dipakai oleh dua orang.
“Adapun Jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tujuh kasus dengan delapan tersangka itu bertotal barang bukti sebanyak 528,06 gram sabu,” tandasnya. (oiq)




