AKHIR PEKANBeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Polda Kalsel Buru Pembuat Video Hoaks Rhoma Irama Kehilangan Sandal

KALTENG.CO-Video viral raja dangdut H Rhoma Irama kehilangan sandal di Mesjid Raya Sabilal Muhtadin membuat pengurus mesjid merasa tercemarkan nama baiknya.

Video berdurasi 20 detik itu dilaporkan ke Polda Kalsel. Saat ini pelaku pembuat konten hoaks itu tengah di kejar aparat berwajib, dan identitasnya sudah diketahui.

Polda Kalimantan Selatan mengatakan, telah mengantongi nama pembuat konten video hoaks Rhoma Irama di Banjarmasin. Sebelumnya beredar video Raja Dangdut Rhoma Irama kehilangan sandal usai salat di salah satu masjid di Banjarmasin.

”Penyidik Subdit Siber selanjutnya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi secepatnya,” kata Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan Kombespol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin.

Rifa’i menjelaskan, hasil pemeriksaan bakal diketahui maksud dan tujuan sebenarnya pembuat atau pengunggah konten video tersebut ke media sosial. Meski demikian, dalam penanganan perkara laporan tersebut, polisi tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.

”Jadi mengedepankan prinsip ultimum remedium, artinya hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelas Mochamad Rifa’i.

Untuk itu, lanjut dia, setelah diklarifikasi terhadap terlapor, penyidik mengupayakan mediasi kepada pihak pelapor, yaitu Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Diketahui beredar luas di media sosial video berdurasi 20 detik berisi suara seorang pria mengaku sebagai panitia Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang mengumumkan bahwa telah terjadi insiden hilangnya sandal milik Raja Dangdut Rhoma Irama ketika menjadi khatib dan imam Salat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada Jumat (15/7).

Buntutnya, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin membuat laporan ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button