Hukum Dan Kriminal

Perkara Dugaan Panen Tanpa Hak di PT AKPL, 23 Warga Divonis 7 Bulan Penjara

SAMPIT, Kalteng.co – Sidang perkara dugaan panen tanpa hak kelapa sawit di PT Agro Karya Prima Lestari (PT AKPL) yang melibatkan puluhan terdakwa memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 7 bulan penjara kepada 23 terdakwa di PN Sampit, Rabu (8/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama memanen atau memungut hasil perkebunan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun hakim memutus lebih ringan, yakni tujuh bulan, dengan memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Menariknya, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa PT AKPL belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Fakta ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Para Terdakwa, Apriel H. Napitupulu, yang menegaskan bahwa saksi dari pihak JPU juga mengakui perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan HGU.

“Majelis hakim sudah mengkonfirmasi hal tersebut dan JPU tidak bisa membuktikan adanya HGU. Ini menunjukkan bahwa pengusahaan kebun oleh PT AKPL tidak sah,” ujar Apriel.

Ia menambahkan, masyarakat berhak atas plasma sebesar 20% dari total kebun perusahaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Tidak adanya plasma sama halnya menghina program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus melecehkan pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Kariswan Pratama Jaya, menyebutlan, kegiatan usaha perkebunan PT AKPL dapat dikategorikan ilegal karena dijalankan tanpa dasar hukum yang sah.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan PT AKPL belum memiliki HGU, sehingga izin usaha perkebunannya (IUP) belum berlaku efektif. Artinya, kegiatan usaha mereka diduga ilegal,” jelas Kariswan.

Apriel yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Tengah menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada putusan pengadilan ini. Ia memastikan ARUN akan membawa kasus sengketa plasma tersebut ke tingkat nasional.

“Kami akan kawal sampai ke DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami sudah berkoordinasi dengan DPP ARUN Pusat,” tutupnya.

Dalam sidang yang digelar, baik para terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Pekat Telabang yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Seruyan pada 7 Mei 2025. Saat itu, 27 orang warga diamankan karena diduga melakukan penjarahan terhadap kebun sawit milik PT AKPL.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 8 unit mobil pick-up berisi tandan buah segar (TBS), 1 mobil kosong, 8 egrek, 8 tojok, dan 1 cangkul. Setelah proses penyidikan, 23 orang di antaranya resmi menjadi terdakwa dalam perkara pidana. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button