Hukum Dan Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Warga Rakumpit Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Polsek Rakumpit bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah pria berinisial AP. Ia diamankan petugas di Jalan Bukit Manuah RT. 003 RW. 001, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. 

Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian di lokasi kejadian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu. 

“Empat paket ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, sementara satu paket lainnya disimpan dalam bungkus rokok merk Esse Change Double di kantong celana depan sebelah kanan yang brutonya yaitu 1,35 gram sabu,” katanya, Kamis (22/8/2024).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu batang pipet kaca, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi KH 3433 YU beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp. 500 ribu yang diduga hasil jual beli narkotika. 

Terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button