PEMKO PALANGKA RAYA

Dishub: Simpang Jalan Keminting – H Timang Belum Saatnya Dipasang Traffic Light

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Simpang Jalan Bukit Keminting-Hendrik Timang belum saatnya dipasang traffic light. Ada beberapa point yang menjadi alasan tersebut.

Kadishub Palangka Raya Alman P. Pakpahan menindaklanjuti arahan Wali Kota Palangka Raya mengenai Surat Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 2848/UN24/LK/2021 tanggal 6 Mei 2021 perihal : Permohonan Pemasangan Traffic Light.

Bertempat di Aula Si-LANCIP, Kadishub melakukan sosialisasi kembali mengenai kegiatan Dishub, salah satunya kondisi lalu lintas di Jalan Bukit Keminting dan kondisi lapangan penyebab belum adanya traffic light di persimpangan Jalan Bukit Keminting – Jalan Hendrik Timang, Senin (17/7/2022).

Diketahui sebelumnya, Kadishub telah melakukan Audensi bersama Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya (UPR) pada Selasa (15/7/2022) lalu.

Alman mengatakan, tujuan audensi adalah menyamakan persepsi dan sudut pandang. Mengingat sama-sama peduli akan keselamatan berlalu lintas, sehingga bisa menghasilkan solusi baik yang dapat diterima semua belah pihak.

“Dalam permasalahan yang terjadi di persimpangan jalan yang dimaksud tersebut, kami telah melakukan beberapa langkah awal,” katanya.

Dijelaskannya, langkah yang telah dilaksanakan, yakni melakukan survei Classified Turning Movement Counting (CTMC) atau gerakan membelok terklasifikasi dan inventarisasi di simpang empat Jalan Bukit Keminting – Jalan Hendrik Timang pada jam sibuk lalu lintas.

Kemudian Melaksanakan survei inventarisasi. Lalu melakukan pengaturan lalu lintas atau menurunkan personil Dishub pada tiga simpang Bukit Keminting-Hendrik Timang.

Hasil data dan survei lapangan (kondisi existing) menjadi dasar evaluasi kinerja yang akan dirumuskan dalam analisa kinerja lalu lintas dan level of service jalan.

Disebutkannya, pada lingkup studi lapangan yang dilakukan oleh ditemui juga beberapa hasil sebagai berikut.

“Kapasitas dasar lalu lintas berada di bawah kapasitas dasar jalan yang semestinya, mengindikasikan harus ada perlakuan/rekayasa prasana jalan. Hal itu bisa dicapai dengan pelebaran jalan terkait kaki simpang jalan yang menuju kearah fakultas kedokteran/MIPA dan perbaikan geometrik simpang untuk kelancaran gerakan membelok,” paparnya.

Selanjutnya, Sebaran kepadatan tidak merata pada minimal 8 jam operasional, peak hour terjadi pada pukul 16.00-17.00 WIB. Kecepatan on the spot masih terakomodir kecepatan rencana jalan.

“Ada geseran fungsi jalan dari jalan kolektor menjadi primer, terkesan dari keragaman moda dan tujuan yang melintasinya. Jembatan yang menghubungkan ke kaki simpang yang menuju kearah fakultas kedokteran/MIPA menjadi hambatan samping mengingat dimensinya yang relatif kecil, yang awalnya didesain tidak untuk perlintasan umum,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button