Putusan MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Barut, DPR RI Dorong Proses Pidana Seluruh Pelaku Money Politic

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara 2024 ditindaklanjuti ke ranah pidana. Menurutnya, langkah ini penting agar keputusan MK tidak dianggap prematur dan menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang.
“Proses pidana penting dilakukan agar tidak terkesan bahwa putusan ini hanya sekadar administrasi pemilu, serta untuk menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak bermain-main dalam menjaga integritas demokrasi,” ujar Ahmad Irawan, dikutip, Selasa (20/5/2025).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pemidanaan terhadap pelaku politik uang akan memberikan efek jera dan menjadi preseden bagi kontestasi pilkada di masa mendatang. “Ini pelajaran bagi para calon kepala daerah agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Dua Paslon Didiskualifikasi karena Politik Uang
Pada Rabu (14/5/2025), Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) Barito Utara.
Dalam amar putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025, kedua pasangan dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur dan masif dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai perbuatan tersebut telah menciderai prinsip pemilu yang jujur dan berintegritas.
Bukti Kuat Praktik Politik Uang
Dalam pertimbangan hukum, pasangan Agi-Saja diketahui membayar hingga Rp16 juta per suara. Saksi Santi Parida Dewi mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga. Sedangkan pasangan Gogo-Helo disebut memberikan Rp6,5 juta per pemilih dan menjanjikan ibadah umrah jika menang. Saksi Edy Rakhman menyebut telah menerima Rp19,5 juta untuk keluarganya.
“Pembelian suara dilakukan secara sistematis melalui koordinator lapangan, lengkap dengan daftar pemilih yang ditarget,” ujar Guntur. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, melainkan serangan langsung terhadap sistem demokrasi.
PSU Ulang dan Pembatalan Seluruh Keputusan KPU
Sebagai konsekuensi hukum, MK membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilu, termasuk hasil pemungutan suara 4 Desember 2024 dan hasil perubahan pada 24 Maret 2025.
Mahkamah memerintahkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Partai politik diberi kesempatan mengusulkan pasangan calon baru, yang akan diverifikasi ulang oleh KPU. Kampanye hanya diizinkan satu kali.
“PSU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari pilkada sebelumnya,” kata Guntur. Proses ini akan diawasi langsung oleh KPU RI bersama KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara.
Peringatan Keras terhadap Politik Uang
Putusan MK ini menjadi sinyal kuat terhadap pemberantasan politik uang. Guntur mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih untuk menolak segala bentuk politik uang.
“Politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dalam proses hukum pidana,” tegasnya. Ia juga meminta agar penyelenggara pemilu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat sistem pengawasan dan integritas pemilu di masa mendatang. (pra)



