BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONALUtama

Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 M di Dinas PUPR Sumut: Kronologi Lengkap dan Konstruksi Kasus, Bagaimana Modus Operandi Berjalan?

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir jejak pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, sebuah kasus megakorupsi yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara beserta sejumlah pihak lainnya berhasil dibongkar. Total nilai proyek yang diduga menjadi bancakan mencapai angka fantastis: Rp 231,8 miliar!

Kasus ini mencuat setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (28/6/2025) membeberkan detail duduk perkara yang menggemparkan ini.

Modus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Dua Pintu Anggaran Jadi Sasaran

Asep Guntur menjelaskan bahwa OTT di Sumut terbagi menjadi dua klaster besar, menyasar proyek-proyek pembangunan jalan dari dua entitas berbeda:

  1. Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut: Empat proyek pembangunan jalan di bawah naungan dinas ini diduga kuat menjadi ladang korupsi.
  2. Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut: Dua proyek pembangunan jalan nasional juga terindikasi kuat menjadi objek pengaturan curang.

Secara total, ada enam proyek yang diduga dimanipulasi dengan total nilai miliaran rupiah.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button