111 Narapidana Rutan Palangka Raya Diajukan Remisi Natal 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya mengajukan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 bagi 111 warga binaan pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, tiga orang di usulkan langsung menghirup udara bebas setelah pengurangan masa pidana.
Pengajuan remisi ini di sampaikan pihak rutan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian perilaku warga binaan.
Kepala Pengamanan Rutan Palangka Raya, Tri Wicaksono, menyampaikan bahwa usulan tersebut di berikan kepada narapidana yang selama menjalani masa tahanan menunjukkan kepatuhan terhadap tata tertib dan aktif mengikuti pembinaan.
“Seluruh warga binaan yang kami ajukan telah memenuhi syarat, termasuk disiplin dan tidak memiliki catatan pelanggaran,” ujarnya.
Remisi Merupakan Bentuk Apresiasi Atas Perubahan Sikap
Berdasarkan data rutan, mayoritas penerima usulan remisi berasal dari perkara narkotika sebanyak 36 orang, di susul kasus perlindungan anak sebanyak 26 orang. Selebihnya berasal dari berbagai jenis pidana lain, termasuk pencurian dan tindak pidana korupsi.
Besaran remisi yang di usulkan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana 15 hari hingga maksimal dua bulan, menyesuaikan masa hukuman dan penilaian pembinaan masing-masing warga binaan.
Tri juga mengonfirmasi bahwa salah satu narapidana kasus korupsi, Ben Brahim S Bahat, termasuk dalam daftar penerima usulan remisi Natal tahun ini dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
“Untuk yang bersangkutan, usulan remisinya satu bulan,” katanya.
Ia menegaskan, remisi tidak di berikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian ketat. Warga binaan yang tercatat melakukan pelanggaran dan masuk dalam register F di pastikan tidak masuk dalam daftar penerima remisi.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” pungkasnya. (oiq)




