12 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Didominasi Kasus Narkotika

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sepanjang 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah memindahkan 12 warga binaan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko yang menyatakan mereka masuk kategori berisiko tinggi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengungkapkan dari total 12 warga binaan yang dipindahkan, 10 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, sementara dua lainnya terjerat tindak pidana umum. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dalam istilah pemasyarakatan kami menyebutnya warga binaan, tetapi secara hukum mereka adalah narapidana yang telah memiliki putusan tetap,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dipindahkan, setiap narapidana terlebih dahulu menjalani asesmen risiko perilaku. Dalam sistem pemasyarakatan, terdapat empat klasifikasi tingkat risiko, yakni minimum, medium, maksimum, dan high risk atau berisiko tinggi.
“Hasil asesmen menunjukkan ke-12 orang ini masuk kategori high risk sehingga perlu penanganan khusus,” jelasnya.
Untuk kasus narkotika, kategori berisiko tinggi diberikan kepada narapidana yang masih terindikasi memiliki jaringan kuat serta berpotensi mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu pengulangan tindak pidana.
“Mereka berpotensi memanfaatkan berbagai celah, termasuk menggunakan warga binaan lain atau bahkan oknum tertentu sebagai perantara. Ini tentu sangat membahayakan dan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Selain faktor jaringan kejahatan, penilaian risiko juga mencakup perilaku keseharian di dalam lapas. Narapidana yang kerap terlibat perkelahian, melawan petugas, membuat keributan, hingga memprovokasi warga binaan lain menjadi perhatian serius.
“Dalam lingkungan lapas yang terbatas, potensi konflik sangat berbahaya. Jika terjadi gesekan kecil saja bisa berkembang menjadi kerusuhan dan mengancam keselamatan banyak pihak,” ungkapnya.
I Putu menambahkan, pemindahan ini juga bagian dari strategi penataan dan pemerataan hunian agar kapasitas serta pola pembinaan dapat berjalan lebih efektif. Sepanjang 2025, proses pemindahan dilakukan dalam empat tahap, yakni pada 15 Mei sebanyak empat orang, Juli dua orang, Oktober empat orang, dan Desember dua orang.
“Kebijakan ini semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan proses pembinaan berjalan optimal,” pungkasnya. (oiq)



