KALTENG.CO-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan secara resmi jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Bagi Anda yang telah mendaftar dan lolos seleksi administrasi, bersiaplah untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2024
SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. BKN telah menyiapkan sebanyak 47 lokasi tes yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia untuk mengakomodasi para peserta.
Ketentuan SKD CPNS 2024
Untuk mengetahui secara lengkap mengenai ketentuan SKD CPNS 2024, Anda dapat mengakses pengumuman resmi BKN melalui laman https://www.bkn.go.id/jadwal-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar-skd-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-kepegawaian-negara-tahun-anggaran-2024/.
1. Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS tahun 2023 atau mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
2. Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini tidak dapat mengikuti SKD 2024;
3. Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
4. Jadwal pelaksanaan SKD bagi pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 pada lokasi BKN Aceh Tengah, lokasi BKN Aceh Timur, lokasi BKN Banjarbaru – 1, lokasi BKN Bengkulu – 1, lokasi BKN Blitar, lokasi BKN Bojonegoro, lokasi BKN Bukittinggi, lokasi BKN Jember, lokasi BKN Madiun, lokasi BKN Malang, lokasi BKN Palopo, lokasi BKN Samarinda, dan lokasi BKN Tasikmalaya serta lokasi ujian Luar Negeri (Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Kedutaan Besar RI Dakar, dan Kedutaan Besar RI Budapest) akan diumumkan kemudian;
5. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini;
6. Peserta SKD CPNS BKN 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
7. Peserta SKD CPNS BKN 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
8. Peserta SKD CPNS BKN 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan;
9. Materi SKD CPNS BKN 2024 terdiri atas:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
10. Nilai ambang batas SKD CPNS BKN 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
1) 65 untuk TWK;
2) 80 untuk TIU; dan
3) 166 untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311; dan
2) Nilai TIU paling rendah 85.
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286; dan
2) Nilai TIU paling rendah 60.
11. Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024, sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
12. Sistem kelulusan SKD CPNS BKN T.A. 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
a. Pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang menggunakan nilai SKD T.A. 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD T.A. 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik;
b. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;
c. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB. (*/tur)