BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Bukan Cuma Suap Proyek, OTT Wali Kota Madiun Diduga Memanipulasi Dana CSR

KALTENG.CO-Dunia politik tanah air kembali dikejutkan dengan tindakan tegas lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Wali Kota Madiun, Maidi. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) intensif pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat masalah hukum terkait tata kelola perizinan dan proyek pemerintah.

Kronologi Penangkapan dan Pihak yang Diamankan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan total sembilan orang dalam operasi senyap tersebut. Seluruh pihak yang terjaring langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan maraton.

Sembilan orang yang diamankan terdiri dari berbagai unsur, antara lain:

  • 1 Orang Kepala Daerah: Wali Kota Madiun (Maidi).
  • 2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pejabat di lingkungan Pemkot Madiun.
  • 6 Orang Pihak Swasta: Diduga sebagai pemberi suap atau kontraktor proyek.

“Tadi malam sembilan orang sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Barang Bukti Uang Tunai dan Modus “Kamuflase CSR”

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan, uang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari komitmen fee terkait proyek di Madiun.

Dugaan Modus Korupsi

Salah satu temuan paling menarik dalam kasus ini adalah adanya dugaan penggunaan modus baru untuk menyamarkan aliran dana ilegal. KPK mengendus adanya upaya kamuflase dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Dugaan konstruksi perkara meliputi:

  1. Penerimaan Suap Perizinan: Aliran dana untuk memuluskan izin usaha atau operasional di wilayah Kota Madiun.
  2. Plotting Proyek Pemerintah: Pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
  3. Manipulasi CSR: Menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagai kedok untuk menampung atau menyalurkan uang suap agar terlihat legal.

Status Hukum dalam 1×24 Jam

Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sejak penangkapan dilakukan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa gelar perkara telah rampung dan status tersangka akan segera diumumkan.

“Artinya, dalam satu kali 24 jam KPK sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” pungkas Budi.

Pihak KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi pada Selasa sore untuk membeberkan detail konstruksi perkara, rincian uang yang disita, serta nama-nama yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Dampak bagi Pemerintahan Kota Madiun

OTT ini tentu menjadi pukulan bagi kredibilitas Pemerintah Kota Madiun. Fokus publik kini tertuju pada bagaimana keberlangsungan pelayanan publik di Kota Madiun pasca-penangkapan pimpinan tertingginya.

KPK juga diharapkan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skema “CSR fiktif” yang digunakan untuk menyamarkan praktik lancung ini. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button