BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka RayaUtama

2 Oknum Pegawainya Terjerat Pidana Perbankan, PT Bank Kalteng Tidak Berikan Bantuan Hukum!

PALANGKA RAYA,Kalteng.co-Dua oknum pegawai Bank Kalteng  yang melakukan tindakan pidana perbankan hingga merugikan nasabah sebesar Rp900 juta, ternyata termasuk karyawan senior di perbankan milik Pemprov Kalteng.

Dua oknum pegawai yakni  SH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan dan DE staf IT ini, setidaknya telah bekerja di Bank Kalteng lebih dari 10 tahun.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kalau SH sudah menjadi karyawan sejak tahun 2003, dan DE dari tahun 2013,”ungkap Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank Kalteng Bambang Purawadi yang didampingi Tajudin dari Bagian Pemberitaan dan Komunikasi PT Bank Kalteng saat konferensi pers, Kamis (31/10/2024).

Dikatakannya, tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh 2 oknum pegawai itu, sama-sekali tidak ada hubungannya dengan Bank Kalteng sebagai sebuah lembaga perbankan.

“Tindakan melanggar prosedur yang dilakukan kedua oknum pegawai itu bersifat pribadi masing-masing,”tandasnya seraya menambahkan sejauh ini Bank Kalteng juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap 2 oknum pegawai tersebut.

Lebih lanjut Bambang Purawadi menegaskan, Manajemen Bank Kalteng berkomitmen untuk selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, lanjutnya, manajemen Bank Kalteng juga senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dengan memberikan reward dan punishment yang tegas bagi segenap jajaran Bank Kalteng untuk mendukung kinerja yang maksimal.

“Sedangkan apakah akan diberikan sanksi pemberhentian terhadap 2 oknum pegawai itu dari  Bank Kalteng, tentunya dengan asas praduga tak bersalah kita masih menunggu adanya keputusan hukum tetap atau inkracht,”ujar Tajudin yang juga diamini oleh Bambang Purwadi.

Ditegaskannya kembali, manajemen Bank Kalteng berkomitmen untuk terus bersikap tegas dalam penegakan aturan dan memastikan setiap karyawan dan layanannya mematuhi hukum dan ketentuan perbankan yang berlaku.

“Melalui langkah-langkah ini, Bank Kalteng berkomitmen mempertahnkan kepercayaan publik serta menjaga pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah dan pemangku kepentingan,”tukasnya.

Seperti diberitakan, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan dua oknum  pegawai Bank Kalteng dan seorang karyawan perusahaan swasta.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga tersangka, yaitu SH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan, DE yang bertugas sebagai staf IT Bank Kalteng, serta TA, karyawan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP).

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, pengungkapan bermula dari laporan PT STP mengenai kerugian keuangan sebesar Rp900 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa SH telah melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro PT STP tanpa melalui validasi dan prosedur yang sesuai  standar operasional (SOP),” katanya, Rabu (30/10/2024). (*/tur)

Related Articles

Back to top button