BeritaKabar DaerahMuara Teweh

2021, UMK Batara Rp3,3 Juta

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021 sebesar Rp3.307.767 per bulan. UMK tersebut disepakati setelah melaksanakan rapat dewan pengupahan, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM, Kamis (12/11).

Pelaksanakan Tugas (Plt) Kepala Disnakertranskop dan UKM Batara M Mastur mengatakan, penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/546/2019 tanggal 21 November 2019.

“Untuk UMK Batara tahun 2021 disepakati sebesar Rp3.307.767 per bulan. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19),” kata Mastur.

Selain itu, lanjut Mastur, surat edaran Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, yang menyebutkan bahwa dalam penetapan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum kabupaten/kota tahun 2020.

“Jadi, UMK di Barito Utara tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767 per bulan. Ditetapkannya UMK Barito Utara ini disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pancemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk didalamnya membayai upah,” tegas Mastur.

Hal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. “UMK ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021, dan nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dengan ketentuan serta tidak menyalahi peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (her/uni)

Related Articles

Back to top button