BeritaHukum Dan Kriminal

29 Paket Narkotika Gagal Beredar di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial RA (36) diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan DR Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 29 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp310 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas. “Benar, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga untuk diedarkan. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button