KALTENG.CO-Ketua DPR RI, Puan Maharani, memaparkan tiga substansi penting dalam Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai perubahan-perubahan mendasar dalam UU TNI.
1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Puan Maharani menjelaskan bahwa Pasal 7 UU TNI mengalami perubahan dengan penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. “Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ungkap Puan.
Penambahan ini menunjukkan respons pemerintah terhadap perkembangan ancaman keamanan yang semakin kompleks, termasuk di ranah siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
2. Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Kementerian dan Lembaga
Substansi penting kedua adalah perubahan pada Pasal 47 yang mengatur penambahan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. “Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” jelas Puan.
Puan juga menambahkan, “Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” Hal ini menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tetap dalam koridor yang jelas dan terbatas.
3. Penambahan Masa Dinas Keprajuritan TNI
Perubahan ketiga yang dijelaskan Puan Maharani adalah penambahan masa dinas keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53. “Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti Prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” papar Puan.
Penambahan masa dinas ini didasarkan pada pertimbangan keadilan, sejalan dengan masa jabatan pada sektor sipil lainnya.
Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil Tetap Dijunjung Tinggi
Puan Maharani menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara komprehensif mengenai perubahan-perubahan yang diatur dalam UU TNI hasil revisi, serta jaminan bahwa perubahan tersebut tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (*/tur)