
PALANGKA RAYA-Petugas gabungan dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng dibantu Polres Barito Utara, Polres Murung Raya, dan Polsek Murung menangkap pemuda berinisial FA di Kecamatan Murung terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Puluhan ujaran kebencian diunggah pelaku ke media sosial Instagram.
Pemuda berusia 30 tahun itu membuat akun anonim di Instagram. Ada 30 akun anonim yang dimilikinya. Dalam sehari, minimal dua kali mengunggah ujaran kebencian. Yang paling mencolok ada pada akun bernama @sry_mutmut_zee. Pada akun itu terpampang foto perempuan berparas ayu.
Namun, hanya beberapa. Dan gambar-gambar berikutnya didominasi ujaran kebencian. Baik berupa video, gambar disertai keterangan yang mengandung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian kepada pemerintah, tokoh agama, bahkan kepolisian.
Foto itu didapatkan atau diambil dari Facebook bernama Mutmut, yang merupakan perempuan berprofesi sebagai penyanyi dangdut di Muara Teweh. Tentu perempuan berambut pirang itu geram dengan kelakuan akun anonim yang mengatasnamakan dirinya.
“Ada tiga ponsel yang kami sita. Satu di antaranya adalah ponsel pintar yang dipergunakan tersangka untuk menebar kebencian di media sosial. Ada 30 akun yang kami temukan. Namun, sejauh ini kami baru melakukan pendalaman satu akun,” ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media, Rabu (23/12).
Akun-akun itu dibuat sejak Mei 2020.Mulai aktif menebar SARA pada Juni 2020. Pihaknya menangkap pelaku pada 17 Desember di kediamannya, tepatnya di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Tersangka diketahui merupakan pengangguran, tapi selalu aktif di media sosial.
“Dalam kesehariannya, pelaku dikenal memiliki kepribadian yang tertutup. Intoleran. Kerjaannya hanya makan dan tidur. Juga bertindak kasar kepada orang tua. Saat penangkapan, pelaku sempat bertengkar dengan orang tuanya,” bebernya.
Saat ini kepolisian terus mendalami keterlibatan jaringan luar. Mungkinkah ada yang membayar pelaku, ataukah pelaku memiliki koneksi dengan jaringan teroris. “Soal itu, nanti kami dalami lagi,” beber Pasma Royce seraya menyebut tersangak dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 milliar.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, salah satu ujaran kebencian yang diunggah pelaku yakni gambar Guru Sekumpul yang ditambahi narasi yang tidak pantas, yang intinya menyebut Guru Sekumpul adalah pemimpin sekte aliran sesat di Kalsel.
“Unggahan tersangka soal Guru Sekumpul membuat netizen marah,” ujarnya.
Selain mengunggah hal-hal berbau SARA dan ujaran kebencian terhadap ulama, kepolisian, maupun pemerintah, ada pula unggahan pelaku yang membangga-banggakan FPI. “Setelah ditanya, memang benar. Tersangka mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia selalu mengikuti setiap perkembangan ormas tersebut. Oleh karena itu, dia merasa geram sekali dengan pemerintah bahkan tokoh ternama,” tambahnya. (oiq/ce/ram)



