BeritaNASIONAL

3,3 Juta Ha Lahan Sawit di Kawasan Hutan Diputihkan, Cara Instan Mengatasi Masalah  Alih Fungsi Lahan

KALTENG.CO-Pemerintah berupaya mengambil cara instan dan cepat dalam mengatasi permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit. Terutama yang masih berada di areal kawasan hutan.

Caranya adalah dengan memutihkan atau melegalkan areal perusahaan besar swasta (PBS) yang terlanjur masuk ke dalam kawasan hutan. Cara ini tampaknya akan menjadi cara paling cepat dalam mengatasi permasalahan alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi areal perkebunan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan rentang waktu kepada PBS untuk melaporkan legalitas perizinan areal perkebunannya dari tanggal 3 Juli sampai dengan 3 Agustus.

Menko Marves sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memutihkan sebanyak 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan.

Menurut Luhut, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagaian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Terlebih, saat ini Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disebut telah memberikan jalan agar lahan tersebut bisa menjadi legal.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot, ya kan tidak? Logika saja, ya kita putihkan terpaksa,” kata Menko Luhut dalam Konferensi Pers Tata Kelola Industri Sawit di kantornya, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, nantinya para pemilik lahan sawit yang akan diputihkan tersebut harus menaati aturan yang berlaku. Antara lain, diharuskan membayar pajak, taat hukum hingga wajib melaporkan hasil produksinya.

“Tapi dia setelah nanti legal maining kita putihkan dia (harus) taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya,” ungkapnya.

Meski begitu, Menko Luhut tidak merinci daftar perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut. Pasalnya, jutaan lahan yang digunakan secara ilegal tersebut belum terdata di pemerintah.

Oleh sebab itu, dalam beberapa bulan ke depan pemerintah akan fokus untuk memperbaiki tata kelola dan data terkait industri kelapa sawit di Indonesia.

“Kita mau beresin ini (industri kelapa sawit) dari hulu ke hilir. Nah, hulu nya ini yang semrawut akibat hilirnya semrawut,” tegasnya.

Menko Luhut menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) luasan lahan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Padahal, asumsi pemerintah luasan lahan sawit saat ini berkisar 14,4 juta hektare.

“Kita tidak tau persis jumlah kita berapa tetapi setelah diaudit oleh BPKP kita paham jumlahnya 16,8 juta hektar dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta hektare,” ujarnya.

Sebelumnya, ia mengimbau kepada perusahaan untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki.

Laporan tersebut dapat diakses melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023. “Satgas hari ini dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” pungkasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button