35 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Nyaris Lolos ke Kalteng, Kurir Lompat dari Mobil Saat Dikejar Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengungkapan besar kembali dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Lamandau. Sebanyak 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari dua kurir lintas provinsi di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) dini hari.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
“Ini bentuk keseriusan kami memberantas jaringan narkoba lintas provinsi yang mencoba masuk ke Kalteng,” katanya saat siaran rilis, Rabu (18/2/2026).
Lanjutnya, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keduanya berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kota Palangka Raya.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Lamandau pada 9 Februari 2026 terkait adanya pengiriman sabu yang melintas dari Kalbar ke Kalteng.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kudangan dengan dukungan personel Polsek Delang,” bebernya.
Ini Jaringan Terorganisir Dan Masih Kami Kembangkan
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai satu unit Toyota Raize warna merah yang melintas di Jalan Trans Kalimantan. Saat hendak diberhentikan, pengemudi tersebut justru tancap gas.
“Anggota langsung melakukan pengejaran karena kendaraan tersebut tidak kooperatif,” ujar Kapolda.
Aksi kejar-kejaran berlangsung cukup menegangkan. Di tengah pelarian, kedua pintu mobil terbuka saat kendaraan masih berjalan. Sopir dan penumpang nekat melompat keluar dan kabur ke arah hutan untuk menghindari kejaran petugas.
“Petugas bersama warga Desa Lopus melakukan penyisiran hingga ke dalam hutan. Setelah sekitar 12 jam pencarian, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan mobil, polisi menemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total 35.183 gram atau 35,1 kilogram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning dan satu bungkus berisi 5.008 butir ekstasi warna merah muda, serta uang tunai Rp4,4 juta, dua unit handphone, dan mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Menurut Kapolda, sabu tersebut diambil dari sebuah mobil yang telah terparkir di basement Mega Mall Pontianak dan rencananya akan dikirim ke basement Duta Mall Palangka Raya.
“Ini jaringan terorganisir dan masih kami kembangkan untuk mengungkap bandar di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya. (oiq)



